Ayah Juna Penyiksa Bocah di Jakarta Selatan Terungkap sebagai Pasangan Ibu Korban

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi telah mengungkap identitas EF, alias YA (40 tahun), yang lebih dikenal dengan panggilan “Ayah Juna” dalam kasus kekejaman terhadap anak MK (7 tahun) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ternyata EF bukan pria, melainkan pasangan sejenis dari ibu korban.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua tersangka bukan pasangan suami-istri, melainkan rekanan sesama jenis. Sebelumnya, tersangka ini diyakini sebagai pria. “Kedua pelaku memiliki hubungan sesama jenis, dan EF mengaku sebagai Yusuf Arjuna atau Ayah Juna,” kata Prasetyo, Sabtu (13/9/2025).

Ditangkap dalam kasus ini adalah dua orang, yaitu ibu kandung korban (SNK, 42 tahun) dan EF. Penyelidikan dimulai setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis oleh warga di Pasar Kebayoran Lama pada Rabu (11/6). Anak itu mengalami luka-luka parah, patah tulang, dan bakar di wajah.

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menemukan bahwa korban pernah bersekolah di TK Masyitoh, Balongbendo. Melalui informasi ini, polisi berhasil mengidentifikasi korban dan melacak pelaku. Dengan bantuan PT KAI, polisi menemukan manifest perjalanan kereta dari Surabaya ke Jakarta yang mencatat perjalanan EF dan korban. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kos di Desa Parengan, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku sering menyiksa korban dengan memukuli, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajahnya di kebun tebu. Selain itu, korban juga dipukuli dengan kayu hingga tulang patah, dibacoki dengan golok, dan disiram air panas. Penyidikan masih berlangsung di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkap bahwa korban mengaku ibu korban tahu tentang kekejaman yang dilakukan. “Dalam kesaksiannya, korban berkata, ‘Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang,'” tutur Nurul, Rabu (10/9/2025). EF mengaku melakukan kekejaman tersebut, sementara SNK mengakui perannya dalam penelantaran korban.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara itu, pengasuhan korban MK telah dialihkan kepada Dinas Sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang terakreditasi. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan hak korban. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, “Kondisi fisik korban telah lebih baik, namun pemulihan psikologis dan trauma masih berlangsung.” Korban terus mendapatkan perawatan medis dan dukungan psikososial.

Kasus kekejaman ini mengingatkan kita betapa pentingnya perlindungan anak dan upaya pembentukan masyarakat yang peka terhadap kekejaman. Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab kolektif dalam melindungi anak-anak adalah langkah penting dalam mencegah tragedi serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan