TNI Temukan Buktinya, Legislator: Ada Pelanggaran yang Lebih Serius

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

TNI menemukan bukti pelanggaran lainnya yang dianggap lebih berat yang diyakini dilakukan oleh Ferry Irwandi, yang juga dikenal sebagai CEO Malaka Project dan influencer. Junico Siahaan, anggota Komisi I DPR RI, mengungkapkan bahwa ada banyak kasus lain yang lebih memprihatinkan yang perlu diatasi oleh TNI.

“Dalam konteks UU ITE, kami harus memastikan penegakan hukum dilakukan dengan proporsi yang tepat. Ada banyak kasus yang substansi dan dampaknya lebih luas yang juga memerlukan perhatian dari aparat keamanan,” kata Junico kepada wartawan pada Jumat (12/9/2025).

Junico juga mengungkapkan kesannya terkait upaya TNI untuk melaporkan Ferry atas tuduhan pencemaran nama baik. Menurutnya, TNI sebaiknya tidak mengarahkan perhatian pada individu tertentu.

“Padahal ada banyak kasus yang lebih mendesak yang melanggar UU ITE. Perhatian penegak hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kasus individu yang tidak langsung terlibat dalam ancaman publik yang luas,” ujar anggota DPR dari fraksi PDIP tersebut.

Ditambahkan pula, Junico menekankan pentingnya melindungi hak setiap warga untuk berekspresi. Hal ini diakui sebagai hak dasarafundamental dalam UUD 1945.

“Dalam sebuah negara demokrasi, lembaga negara, termasuk institusi pertahanan, harus menjadi teladan dalam memahami kritik dan ekspresi dari warga negara,” kata Junico.

“Ruang digital adalah area publik yang tidak bisa disterilkan dari berbagai pendapat berbeda,” sambungnya.

Komisi I DPR RI berkomitmen untuk memantau kebebasan berekspresi dan mendorong lingkungan digital yang sehat. Junico menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh menjadi alat pembatasan untuk rakyat dalam menyampaikan aspirasi.

“Proses hukum harus menjadi jaminan keamanan dan keadilan bagi seluruh warga, bukan alat pembatasan aspirasi masyarakat,” kata dia.

TNI menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Namun, TNI mengaku menemukan dugaan tindak pidana yang lebih serius terkait Ferry Irwandi.

“TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik. Namun, kami telah menemukan indikasi tindak pidana lainnya yang lebih serius,” kata Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah kepada wartawan pada Jumat (12/9).

Freddy menjelaskan bahwa pihaknya sedang menelaah tindak pidana yang dimaksud dalam lingkup internal. “Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di dalam lingkup TNI serta menyusun konstruksi hukum yang tepat,” kata dia.

Freddy memastikan TNI selalu taat hukum dan menghormati kebebasan berpendapat. Dia juga mengingatkan publik untuk tidak melakukan provokasi atau menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

“TNI sangat menghormati hukum, TNI akan selalu taat hukum, dan TNI tidak akan membatasi kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara. Kami berharap seluruh masyarakat dalam menyampaikan pendapat juga tetap taat hukum,” ujar Freddy.

“Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi atau mengadu domba antara aparat negara dan masyarakat, atau antara TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa,” tambahnya.

Dalam dunia hukum dan keamanan, setiap kasus harus ditangani dengan teliti dan proporsi. Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga, dan harus dilindungi dalam kerangka hukum yang jelas. TNI sebagai institusi pertahanan harus menunjukkan teladan dalam menghormati hukum dan kebebasan warga.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan