Tanah bernilai Rp 510 miliar yang dimiliki oleh pengusaha tekstil Sritex disita oleh pihak berwenang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset berupa tanah milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dengan nilai sekitar Rp 510 miliar. Iwan Setiawan Lukminto merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang dilakukan oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk serta perusahaan anaknya.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa penyitaan ini terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bermula dari kasus korupsi dalam pemberian kredit. Tanah yang disita berada di berbagai lokasi di Jawa Tengah, dengan total 57 bidang tanah yang terdaftar atas nama Iwan Setiawan Lukminto di beberapa wilayah seperti Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung di Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, terdapat 94 bidang tanah yang tercatat atas nama Megawati, istri Iwan Setiawan Lukminto, yang terletak di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Ada juga satu bidang tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill yang berada di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Anang menambahkan bahwa nilai estimasi aset yang disita mencapai sekitar Rp 510 miliar. Proses pemasangan plang sita akan dilakukan secara bertahap di beberapa daerah. Di Kabupaten Sukoharjo sendiri, terdapat 152 bidang tanah dengan total luas 471.758 meter persegi. Di Kota Surakarta, penyitaan dilakukan pada satu bidang tanah seluas 389 meter persegi, sedangkan di Kabupaten Karanganyar ada lima bidang tanah dengan luas 19.496 meter persegi, dan di Kabupaten Wonogiri terdapat enam bidang tanah seluas 8.627 meter persegi. Total aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare.

Penyitaan ini menunjukkan seriusnya Kejagung dalam menegakkan hukum, tidak hanya dengan memberlakukan hukuman pidana tetapi juga dengan upaya memulihkan keuangan negara. Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex Tbk dari tahun 2005 hingga 2022, serta saudara kandungnya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU sejak 1 September 2025 oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Kasus korupsi dalam pemberian kredit oleh bank daerah kepada PT Sritex dan anak perusahaannya terbukti memiliki dampak yang luas, sehingga tindakan penyitaan aset merupakan langkah yang penting untuk memulihkan keadilan dan keuangan negara. Proses hukum yang sedang berlangsung menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus korupsi harus terus dilakukan dengan keras agar tidak terjadi kemunduran dalam upaya membangun negara yang lebih transparan dan adil.

Ini juga menegaskan bahwa setiap tindakan korupsi tidak akan lepas dari tanggung jawab hukum, dan upaya pencucian uang akan selalu diungkap dan ditangani dengan tegas. Kasus ini juga mengingatkan bahwa integritas dan akuntabilitas dalam bisnis dan keuangan harus dijaga dengan sungguh-sungguh agar tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan