Pembangunan Tanggul Beton di Cilincing untuk Pelabuhan Marunda Didesak oleh Pemerintah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah menyampaikan bahwa pembangunan tanggul beton di wilayah perairan Cilincing, Jakarta Utara, dilakukan secara sah. Struktur tersebut merupakan bagian dari proyek pengembangan Pelabuhan Marunda yang ditangani oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Fajar Kurniawan, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, menjelaskan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melakukan verifikasi atas area pembangunan tersebut. Hasilnya, bagian tanggul beton tersebut memang berada dalam area Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan oleh PT KCN.

Dalam konferensi pers di kawasan KCN Marunda, Jakarta Utara, Fajar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan pada bulan Agustus untuk memverifikasi beberapa laporan masyarakat. Setelah pengecekan, terkonfirmasi bahwa tanggul beton tersebut berada dalam area PKKPRL yang telah diterbitkan.

Meskipun demikian, Fajar menegaskan bahwa pengawasan atas proses pembangunan pelabuhan terus dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan perizinan yang ada. Hingga saat ini, tidak ditemukan pelanggaran dari pihak PT KCN.

Fajar menerangkan bahwa perizinan PKKPRL juga melibatkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Hal ini karena lokasi proyek merupakan bagian dari perairan DKI Jakarta.

Agus Harijanto, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Marunda, menuturkan bahwa proyek pelabuhan PT KCN merupakan proyek pemerintah yang diserahkan ke swasta melalui mekanisme konsesi. Perizinan yang dimiliki oleh PT KCN telah melalui proses penilaian yang lengkap, termasuk perjanjian konsesi dengan KSOP. Selain itu, perusahaan juga telah mendapatkan izin usaha dan izin kerja keruk dengan persiapan lahan reklamasi.

PT KCN juga telah memperoleh persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan kelayakan lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup. Agus menambahkan bahwa PT KCN akan menjalankan kerjasama konsesi selama 70 tahun, dengan persentase tertentu yang akan dikembalikan ke pemerintah setelah periode tersebut.

Sementara itu, Irene Putri dari Sub Direktorat Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Kejagung telah mendampingi proses hukum perizinan untuk PT KCN sejak 2021. Pendampingan tersebut mencakup izin Amdal, perjanjian kontrak, dan aspek hukum lainnya. Irene menjelaskan bahwa semua isu hukum telah diselesaikan hingga tahun 2023, meskipun proyek masih berlanjut.

Proyek pembangunan Pelabuhan Marunda yang dilakukan oleh PT KCN telah memenuhi semua syarat perizinan dan hukum, sehingga dapat berjalan dengan lancar. Pemerintah terus mengawasi proses ini untuk memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Setiap pihak terlibat, baik pemerintah maupun swasta, bertanggung jawab dalam menjalankan proyek ini dengan penuh keseriusan. Dengan demikian, proyek ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan pelabuhan dan ekonomi daerah.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan