Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polisi untuk mengetahui apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. Dokumen ini sering menjadi persyaratan dalam berbagai proses seperti pengajuan pekerjaan, pendaftaran pendidikan, atau penerbitan visa. Pendaftaran SKCK bisa dilakukan di berbagai tingkat kantor polisi, mulai dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri. Setiap tingkat memiliki persyaratan dokumentasi yang berbeda, tergantung pada keperluan yang dihadapi.
Berdasarkan informasi dari Polri Presisi, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengajukan SKCK di masing-masing tingkat kewenangan:
Untuk melayani keperluan lokal seperti lamaran kerja di perusahaan swasta atau pengajuan pindah alamat, SKCK dapat diajukan di Polsek atau Polres. Syarat dokumen yang diperlukan sama untuk kedua instansi ini. Antara lain, calon pemohon harus mempersiapkan fotokopi KTP (bersama dengan KTP asli), fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir, fotokopi Kartu Keluarga (KK), enam lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, serta bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS).
SKCK yang dikeluarkan oleh Polda biasanya digunakan untuk keperluan yang lebih besar, seperti lamaran jadi PNS atau pegawai BUMN. Di tingkat Polda, persyaratan lebih lengkap, termasuk fotokopi KTP (bersama dengan KTP asli), fotokopi paspor, fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah, fotokopi KK, dokumen sidik jari dan rumus sidik jari, enam lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, serta bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan).
Di Mabes Polri, SKCK diperuntukkan untuk keperluan yang sangat spesifik, seperti pendaftaran menjadi anggota TNI/Polri, keperluan visa, atau melanjutkan pendidikan di luar negeri. Dokumen yang diperlukan mirip dengan di Polda, namun ada beberapa perbedaan. antaranya, fotokopi KTP (bersama dengan KTP asli), fotokopi paspor, fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir, fotokopi KK, enam lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, serta bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan).
Proses pengajuan SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Presisi. Dengan memahami perbedaan syarat berdasarkan tingkat kantor polisi, pemohon dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih efisien sesuai kebutuhan mereka.
Pembuatan SKCK menjadi salah satu hal penting dalam berbagai proses administratif. Mengikuti persyaratan yang tepat dapat memastikan proses pengurusan dokumen ini berjalan lancar. Jangan lupa selalu memeriksa dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan SKCK, agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan atau pengurusan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.