Leony Vitria Hartanti, mantan personel Trio Kwek Kwek, mengungkapkan keprihatinannya terkait besarnya beban pajak yang harus dibayarkan untuk proses balik nama rumah warisan dari ayahnya. Menurutnya, ia harus membayar pajak yang mencapai puluhan juta rupiah hanya untuk mengubah nama kepemilikan rumah tersebut.
Dalam catatan di akun Instagramnya, Leony menjelaskan bahwa ayahnya telah meninggal pada tahun 2021, dan saat mereka ingin memproses balik nama rumah, ternyata mereka harus mengurus surat waris. Hal ini karena ayahnya sebelumnya tidak pernah membuat surat resmi yang menetapkan penyerahan rumah tersebut kepada keluarga. “Ternyata kita harus membayar pajak waris,” ujarnya. “Jika saya ingin mengganti nama kepemilikan rumah dari nama ayah saya ke namaku, saya harus membayar pajak sebesar 2,5% dari nilai rumah. Ini berarti saya harus mengeluarkan uang puluhan juta hanya untuk hal tersebut.”
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tanah dan bangunan warisan bukanlah objek pajak penghasilan. Namun, untuk memastikan bahwa aset warisan tidak dikenakan pajak, pihak yang berhak waris harus memenuhi beberapa syarat. Terutama, aset tersebut harus tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pewaris dan seluruh pajak yang harus dibayarkan atas aset tersebut harus lunas.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-8/PJ/2023 menyatakan bahwa ahli waris harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh untuk memudahkan proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan. SKB PPh dapat diajukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar, bersama dokumen pendukung seperti fotokopi akta waris, sertifikat tanah atau bangunan, identitas pewaris, dan dokumen lainnya.
Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, tanah dan bangunan warisan tetap akan dikenakan pajak, seperti yang dialami Leony karena tidak memiliki surat keterangan waris. Biaya yang harus dibayarkan merupakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang dikelola pemerintah daerah dan berjumlah 2,5% dari nilai tanah atau bangunan yang diwariskan.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, mengimbau masyarakat untuk memahami peraturan perpajakan terkait warisan. Menurutnya, tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh untuk membebaskan diri dari pengenaan pajak.
Menurut data terkini, banyak masyarakat masih belum menyadari pentingnya mengurus dokumen waris dengan benar. Sebuah survei menunjukkan bahwa 60% waris tidak memiliki dokumen resmi yang memperjelas hak waris mereka, menyebabkan mereka terkena pajak yang tidak perlu. Pengurusan waris yang baik dapat menghindari biaya tambahan dan memudahkan proses balik nama properti.
Kasus Leony menarik karena membuktikan bahwa pengetahuan tentang pajak waris masih terbatas di kalangan umum. Pemeriksaan dilakukan dengan baik agar masyarakat tidak kehilangan uang mereka pada hal yang seharusnya dapat dihindari. Dalam menanggapi hal ini, pemerintah telah menambahkan informasi di website resmi mereka tentang langkah-langkah yang harus diambil untuk mengurangi beban pajak waris.
Proses warisan dan pajak terkaitnya tidak selalu mudah dipahami oleh banyak orang. Memahami aturan dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dapat membantu menghindari biaya tak terbantu. Dengan demikian, setiap orang dapat memastikan bahwa warisan mereka tidak dikenai pajak yang tidak perlu.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.