KPK Usai Panggil Eks Sekjen Kemenag Mas Yaqut Chuzaifah dalam Kasus Duplikasi Kuota Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah memanggil Nizar Ali, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Waktu pemanggilan tersebut dilakukan pada hari Jumat, 12 September 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Nizar Ali menjabat sebagai Sekjen Kemenag saat masa jabatan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.

Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, pemeriksaan terhadap Nizar Ali dilaksanakan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kuota haji periode 2023-2024. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dengan beberapa pihak yang telah diperiksa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, yang telah dipanggil dua kali oleh KPK.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengaku telah memetakan beberapa nama calon tersangka dalam kasus ini. Nama-nama tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat melalui konferensi pers. Kasus korupsi kuota haji bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu, yang kemudian dibagi menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Padahal, menurut Undang-Undang, kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota nasional.

KPK menduga terdapat peran asosiasi travel haji yang mencoba memanfaatkan informasi tentang tambahan kuota tersebut untuk bernegosi pembagian kuota dengan Kemenag. Kerugian negara akibat perubahan kuota dari reguler ke khusus diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Terbaru, KPK melakukan penyitaan dua rumah di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 2,6 miliar, yang diduga dibeli dari uang fee kuota haji.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa kasus korupsi kuota haji tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara lain. Di Arab Saudi, misalnya, terdapat pelaporan serupa tentang penyaluran kuota haji secara tidak transparan. Hal ini menunjukkan adanya tren korupsi dalam sektor ibadah haji yang perlu ditangani dengan serius.

Analisis unik dan simplifikasi dari kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dalam pembagian kuota haji tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menjadikan proses ibadah haji menjadi less transparent. Para pejabat yang terlibat perlu diadili agar aturan dan prosedur dalam penyaluran kuota haji dapat diperbaiki.

Kesimpulan, kasus korupsi kuota haji tahun 2024 ini mengungkap betapa pentingnya transparansi dalam penyediaan layanan publik. Setiap pelanggaran harus diungkap dan diadili agar sistem dapat dibersihkan. Pertahankan kejujuran dalam setiap proses, karena hanya dengan demikian pendidikan dan keadilan bisa diterapkan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan