KPK Tak Takut Rudy Tanoesoedibjo Lawan Status Tersangka

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, mengajukan gugatan setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial pada tahun 2020. KPK telah menghormati langkah hukum yang diambilnya.

Status tersangka Bambang diungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan data di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut diajukan pada Senin, 25 Agustus 2025, dengan sidang perdana yang awalnya dijadwalkan pada Kamis, 4 September 2025, namun ditunda hingga Senin, 15 September 2025.

Dalam gugatan tersebut, Bambang meminta agar status tersangkanya dicabut dan penyelidikan terhadap dirinya dihentikan. Prinsipnya, Bambang telah beberapa kali diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi bantuan sosial. Sebelumnya, pada 14 Desember 2023, Bambang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial beras di Kementerian Sosial, namun ia memilih untuk tidak memberikan keterangan setelah pemeriksaan. Kemudian, pada pertengahan Agustus 2025, Bambang dipanggil kembali oleh KPK terkait kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial pada tahun 2020. Dalam pemeriksaan ini, Bambang dianggapi sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.

KPK memastikan bahwa mereka tidak masalah dengan gugatan Bambang dan siap menghadapi sidang yang dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK menghormati hak hukum Bambang dalam mengajukan pra-peradilan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020. KPK juga menegaskan bahwa semua tindakan penyidikan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020 pertama kali diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada 13 Agustus 2025. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020, yang melibatkan dugaan korupsi pengadaan beras presiden selama penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek. KPK mengungkap kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 125 miliar. Kasus ini berasal dari laporan masyarakat yang dilakukan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kementerian Sosial pada tahun 2020, yang kemudian diselidiki hingga naik ke tingkat penyidikan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, sebagai tersangka.

KPK juga telah mencegah empat orang, termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Larangan tersebut berlaku selama enam bulan sejak 12 Agustus 2025. Orang-orang yang dicegah dalam kasus ini meliputi Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Komisaris Utama PT Dosni Roha), Herry Tho (Direktur Operasional DNR Logistics 2021-2024), Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama DNR Logistics 2018-2022), dan Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial). Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan kerugian negara yang diestimasi mencapai Rp 200 miliar.

KPK tetap optimis bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan. Mereka percaya pada objektivitas dan independensi hakim dalam menentukan keputusan pra-peradilan. Komitmen KPK terhadap penegakan hukum terus diupayakan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Dalam kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial ini, langkah-langkah yang diambil KPK menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keadilan dan transparansi. Proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk membela diri, sementara penyelidikan terus berjalan dengan ketat. Kasus ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya penegakan hukum dalam melindungi sosialisasi bantuan sosial yang seharusnya menolong masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan