Keseluruhan Wilayah Cikande Serang Diburu Sumber Radioaktif yang Ditemukan KLH

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama tim gabungan telah menyelidiki dan menemukan lokasi yang diduga menjadi sumber radiasi dari bahan radioaktif di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Serang, Banten. Radiasi tersebut diperkirakan berasal dari salah satu pabrik peleburan stainless steel, yaitu PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT).

Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan lanjutan dari laporan Customs Border Protection (CBP) Amerika Serikat mengenai adanya cesium-137 dalam udang beku yang diekspor dari Indonesia. Tim gabungan yang terdiri dari KLH, Bareskrim Polri, Gegana, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah melakukan penyelidikan mendalam di daerah industri tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada risiko radiasi yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan.

Pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di lokasi tersebut bertujuan untuk mencegah pencemaran lebih lanjut serta melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja dari dampak radiasi. Hanif juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengizinkan praktik industri yang mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan. Investigasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan dan ekosistem dari bahaya radiasi.

Pengukuran dosis radiasi telah dilakukan di beberapa industri dan lahan kosong di KIM Cikande. Hasilnya, tingkat radiasi tertinggi terdeteksi di PT PMT, yang kini menjadi fokus utama penyelidikan.

KLH akan mengawasi penegakan hukum, baik di bidang pidana maupun perdata, sesudah temuan tersebut. Tim Gakkum telah memasang garis PPLH di PT PMT untuk mencegah risiko lebih lanjut. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Rizal Irawan, menyatakan bahwa tim gabungan akan terus memantau perusahaan-perusahaan lain dan memastikan proses hukum berjalan. Perusahaan yang terbukti melanggar peraturan akan dikenakan sanksi pidana sesuai hukum.

KLH juga akan bekerja sama dengan Bapeten, BRIN, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan keamanan pangan ekspor Indonesia, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan berbasis radiasi.

Survei terkini menunjukkan bahwa pengawasan radiasi di industri perlu diperketat untuk mencegah risiko kesehatan jangka panjang. Studi kasus di negara lain menunjukkan bahwa paparan radiasi yang tidak terkontrol dapat menyebabkan dampak serius pada kesehatan manusia dan lingkungan.

Alternatif solusi yang dapat diambil adalah penyuluhan kepada masyarakat dan industri mengenai bahaya radiasi serta penerapan teknologi pengukuran yang lebih canggih. Pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi antar lembaga untuk menanggulangi masalah ini dengan lebih efektif.

Industri harus memprioritaskan keamanan dan kelestarian lingkungan dalam operasional mereka. Tidak hanya untuk mematuhi peraturan, tetapi juga untuk menjaga reputasi negaranya dalam pasar internasional. Peningkatan transparansi dalam laporan lingkungan juga diperlukan agar masyarakat dan pihak berwajib dapat bekerja sama dalam mencegah pencemaran radiasi.

Kasus ini menegaskan pentingnya upaya kolaboratif antar lembaga dan industri untuk memastikan kebersihan lingkungan serta keselamatan masyarakat. Pemerintah, industri, dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi masalah radiasi dengan serius agar dampaknya dapat diminimalisir.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan