Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah tempat tinggal Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hotman Paris Hutapea, pengacara Nadiem, mengungkapkan keheranannya terhadap aksi tersebut. “Apa yang diharapkan dari penggeledahan apartemen? Mungkin hanya menemukan Supermi atau Indomie,” ungkap Hotman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
Menurut Hotman, belum ada bukti keras yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Hal ini dibenarkan oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kasus ini sudah menjadikan masyarakat bertanya-tanya kepada penegakan hukum di negara ini. Tidak ada kerugian negara yang terbukti, bahkan BPKP menyatakan sebaliknya,” tambahnya.
Pengacara itu juga menegaskan bahwa tidak ada bukti transfer dana dari pengadaan laptop yang masuk ke rekening pribadi Nadiem. Dia menilai penahanan dan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Hingga hari ini, belum ada bukti kerugian negara. Sebaiknya dulu dibuktikan kerugian negara baru tetapkan tersangka, lalu tahan. Sementara itu, tidak ada bukti uang masuk ke rekening pribadi, jadi tindakan Kejaksaan ini secara hukum sudah salah,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di apartemen Nadiem. “Sementara ini, kami hanya mengumpulkan dokumen-dokumen saja,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9). Namun, Kejagung belum menjelaskan waktu dan lokasi pasti penggeledahan tersebut.
Nadiem Makarim kini menjadi tersangka ke-5 dalam kasus ini. Kejaksaan mengklaim Nadiem terlibat sejak awal dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS pada perangkat TIK yang diadakan pemerintah. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang ditanda tangan Nadiem dipercaya mengunci penggunaan sistem operasi tersebut. Hasil penyelidikan menduga kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu verifikasi resmi dari BPKP. Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi simpanan media di Indonesia. Istilah “Korupsi pengadaan” sering terlihat di berbagai media nasional. Penyelidikan ini memerlukan kejelasan dan transparansi yang tinggi agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas. Proses hukum harus berjalan secara adil dan teratur, serta menghindari spekulasi yang tidak perlu.
Salah satu studi kasus yang relevan adalah kasus korupsi pengadaan perangkat TIK di beberapa instansi pemerintah lain. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penggunaan teknologi harus sejalan dengan aturan dan regulasi yang berlaku untuk mencegah kegiatan korupsi.
Di masa depan, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan dan memperkuat sistem pencegahan korupsi. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam memantau dan melaporkan berita yang tidak berkesan. Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pemerintahan.
Kejaksaan harus memberikan bukti yang kuat dan jelas dalam kasus ini. Hotman Paris Hutapea telah mengungkapkan keprihatinannya terhadap penanganan kasus ini. Masyarakat juga perlu memantau perkembangan kasus ini agar proses hukum berjalan dengan adil. Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa hukum harus dijalankan dengan adil dan transparan, tanpa adanya campur tangan yang tidak perlu. Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pemerintahan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.