Rudy Tanoesoedibjo Bawa Kasus KPK ke Mahkamah Konstitusi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, komisaris utama PT Dosni Roha Logistik, telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang diusut oleh KPK. Menurut data dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (11/9/2025), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Rudy Tanoesoedibjo menjadi pemohon, sementara termohon adalah KPK RI. Gugatan ini mempertanyakan kebenaran penetapan status tersangkanya oleh KPK.

Gugatan tersebut diajukan pada Senin (25/8) lalu, dan sidang perdananya telah diadakan pada Kamis (4/9), namun ditunda hingga Senin (15/9). Dalam gugatannya, Rudy meminta agar status tersangkanya di KPK dinyatakan tidak sah dan juga meminta agar penyidikan yang dilakukan KPK terhadapnya dihentikan.

KPK menanggapi gugatan tersebut dengan menyatakan hormat terhadap hak hukum Rudy Tanoesoedibjo. Mereka akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin (15/9). KPK juga menegaskan bahwa setiap tindakan pengusutan perkara dalam kasus ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam aspek formal maupun materiil. Mereka percaya bahwa hakim akan memutus kasus ini dengan adil dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

KPK saat ini sedang mengejar dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial pada tahun 2020. Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang. Berikut adalah nama-nama mereka: Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Herry Tho (HT) yang menjabat sebagai Direktur Operasional DNR Logistics dari tahun 2021 hingga 2024, Kanisius Jerry Tengker (KJT) yang menjabat sebagai Direktur Utama DNR Logistics dari tahun 2018 hingga 2022, dan Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos. Surat pencegahan tersebut dikeluarkan pada 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Dalam perkara ini, tiga orang dan dua korporasi ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 200 miliar.

Kasus ini mengungkapkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan bantuan sosial. Para pemangku kepentingan harus tetap vigilan agar dana publik digunakan dengan bijak dan sesuai tujuan. Kejelasan dalam proses hukum juga essentiel untuk memastikan keadilan dan kredibilitas sistem peradilan. Dalam menghadapi tantangan korupsi, kerjasama antara institusi dan masyarakat adalah kunci untuk membangun negara yang lebih baik.

Masyarakat harus terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Semua pihak terlibat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi. Keberanian dan komitmen dalam menghadapi kasus-kasus seperti ini akan menginspirasi perubahan positif dalam penegakan hukum dan pembangunan negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan