Reformasi RUU Perampasan Aset Prioritas Prolegnas Diharapkan Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah menyetujui masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2025, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Pakar hukum Hardjuno Wiwoho mendorong DPR untuk segera mengadakan rapat teknis yang mendalam mengenai setiap pasal dalam RUU tersebut.

“Warga saat ini tidak menanti-wanti wacana. Mereka memerlukan tindakan nyata. RUU ini tidak hanya sekadar dimasukkan daftar, tetapi harus segera dibahas secara mendetail, pasal demi pasal, tanpa penundaan atau janji yang kosong,” kata Hardjuno pada Kamis, 11 September 2025.

Hardjuno menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya bertujuan untuk mengamankan aset yang terbukti berasal dari korupsi. Menurutnya, RUU ini juga bertujuan untuk menerapkan sistem illicit enrichment, yakni pengampunan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

“Ini bukan hanya tentang harta yang menjadi bukti kejahatan. Ini mengenai gaya hidup pejabat yang tidak bisa dijelaskan sumber dayanya. RUU ini harus diikuti dengan keberanian moral untuk memerangi korupsi secara sistemik,” ujarnya.

Menurut Hardjuno, RUU ini tidak akan menghapus undang-undang yang sudah ada sebelumnya, seperti UU Tipikor dan TPPU. Justru, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk mengisi celah, memperkuat prosedur, dan meningkatkan efektivitas hukum yang sering tidak dijalankan dengan maksimal.

“UU Tipikor dan TPPU sudah menjadi dasar, tetapi implementasinya terbatas dan sering tidak optimal. RUU Perampasan Aset harus ada untuk memperkuat, mempercepat, dan memperluas upaya pemulihan aset dari pelaku kejahatan ekonomi berat,” jelasnya.

Hardjuno juga menjelaskan bahwa saat ini, penyitaan dan pemulihan aset hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, RUU ini diperlukan agar negara dapat beraksi lebih cepat, bahkan sebelum adanya vonis pidana.

“Kita butuh mekanisme yang memungkinkan penyitaan lebih awal, bukan menunggu hilangnya bukti. Namun, mekanisme ini harus terkesan ketat: hanya berlaku untuk kejahatan ekstrim, dengan kerugian yang besar, dan melalui pengadilan yang terbuka. Itulah pentingnya adanya RUU ini,” katanya.

Sebelumnya, Supratman Andi Agtas telah menyatakan dukungan pemerintah terhadap masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas prioritas 2025. RUU ini diusulkan sebagai inisiatif DPR untuk dibahas dalam waktu dekat.

Supratman menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 September. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan bahwa ada tiga RUU yang diusulkan masuk ke dalam prioritas tahun 2025, termasuk RUU Perampasan Aset.

“Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tersebut untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi, RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih,” ujar Supratman.

Bob Hasan juga menuturkan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas secara paralel, tanpa menunggu selesainya RKUHAP menjadi undang-undang. Komisi III DPR akan bertanggung jawab dalam pembahasan RUU tersebut.

“Ini berjalan secara paralel, karena Komisi III sedang menyelesaikan RKUHAP. Karena terkait dengan perampasan aset, ada aksi yang harus dilakukan. Jika membahas hukum acara pidana, kita tidak boleh lepas dari hukum acara pidana. Sebab itu, tahapannya paralel,” tuturnya.

“Tetapi kita bersimultan. Kita harus lebih dulu mengupas isi yang sebenarnya yang harus kita selesaikan bersama-sama. Ya, (Komisi III DPR pembahasan),” lanjutnya.


Pada era globalisasi dan teknologi yang semakin canggih, penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dan ekonomi perlu diperkuat. RUU Perampasan Aset bukan hanya sekadar tambalan hukum, tetapi langkah strategis untuk mengembalikan keadilan dan memperkuat integritas negara. Dengan mekanisme penyitaan yang lebih cepat dan transparan, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam menghadapi tantangan korupsi yang terus berubah. Di tengah kompleksitas hukum yang ada, RUU ini menjadi langkah penting untuk membangun sistem keadilan yang lebih efisien dan berpengaruh langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan