Peraturan Tenaga Kerja yang Memberikan Kepastian Hukum dan Jaminan Sosial yang Adil

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan dukungan penuhnya terhadap Rencana Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR. Ia mengungkapkan keinginannya agar Undang-Undang ini dapat disepakati segera untuk memberikan kejelasan hukum serta jaminan sosial yang adil bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia, dengan memperhatikan kesetaraan perlakuan dalam hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada tanggal 10 September 2025. Yassierli menegaskan pentingnya RUU ini sebagai langkah penting untuk mengatasi ketidakpastian hukum yang saat ini dihadapi oleh pekerja rumah tangga.

Saat ini, sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia masih rentan kehilangan hak-hak dasarnya, di mana peraturan ketenagakerjaan saat ini belum secara khusus mengatur posisinya. Oleh karena itu, RUU ini diprioritaskan dalam daftar legislasi nasional tahun 2025 untuk memberikan solusi yang tepat bagi PRT.

Yassierli juga memaparkan bahwa pekerja rumah tangga memiliki karakteristik yang berbeda sehingga memerlukan pengaturan yang khusus, dengan mempertimbangkan berbagai faktor sosiokultural. Ia menjelaskan bahwa pengguna jasa pekerja rumah tangga berasal dari berbagai kalangan, dari kelompok ekonomi bawah hingga atas, sehingga peraturan yang akan diberlakukan nantinya perlu memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap hak asasi manusia.

PRT juga memerlukan perjanjian kerja yang jelas dan rinci mengenai lingkup pekerjaan mereka. Saat ini, peraturan yang melindungi PRT masih tersebar dan tidak spesifik, sehingga Undang-Undang khusus diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat dan membuka peluang pekerjaan domestik yang lebih layak.

Anggota Badan Legislasi DPR dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta, juga menegaskan bahwa pemerintah dan legislatif berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja rumah tangga. Ia menekankan pentingnya upaya ini sebagai tanda keinginan negara untuk meningkatkan status dan perlindungan bagi kelompok pekerja tersebut.

Pekerja rumah tangga adalah bagian integral dari masyarakat, dan mereka pantas memperoleh perlindungan hukum yang adil serta kesempatan bekerja dengan martabat. Langkah-langkah yang dilakukan sekarang akan menjadi fondasi untuk masa depan yang lebih baik bagi mereka. Dengan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, diharapkan bahwa hak-hak mereka akan terjamin, dan masyarakat akan lebih sadar akan peranan penting mereka dalam kehidupan sehari-hari. Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang keadilan sosial dan pengakuan atas kontribusi mereka yang tak ternilai.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan