Penyelidikan KPK Terhadap Kepala Ditjen Baitul Mal wa Tamwil BPHJ Atas Kasus Korupsi Alokasi Kuota Jemaah Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi dalam penerapan kuota haji. KPK sedang menyelidiki berbagai data yang terkait dengan pelaksanaan jamaah haji.

“Contohnya, data faktual berapa sebenarnya? Berapa jumlahnya dari kuota reguler? Berapa dari khusus? Karena itu berasal dari pemisahan kuota tambahan yang sebelumnya,” jelas Budi Prasetyo, juru bicara KPK, saat dihubungi wartawan pada Kamis (11/9/2025). KPK juga memeriksa jumlah jemaah yang membeli paket haji furoda namun akhirnya berangkat menggunakan kuota khusus. Selain itu, KPK juga mendalami bagaimana fasilitas yang diberikan saat haji dilaksanakan.

“Termasuk fakta di lapangan, ada beberapa jemaah yang sudah membeli paket haji furoda tapi kemudian ketika berangkat, ternyata menggunakan kuota khusus,” tambahkan Budi. “Apakah sudah sesuai dengan standar haji furoda? Atau justru standar yang diterima oleh jemaah ini dikurangi?” ujarnya.

Hasan telah diperiksa oleh KPK sejak pukul 09.44 WIB dan telah selesai. Pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “Atas nama MHA Kapusdatin BP Haji dari tahun 2024 sampai sekarang,” ungkap Budi pada Kamis (11/9).

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah masuk tahap penyidikan, tetapi KPK belum menetapkan tersangka. Beberapa pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini berawal ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu, yang kemudian dibagi menjadi 50:50 untuk haji reguler dan khusus.

Padahal, menurut Undang-Undang, kuota haji khusus hanya berjumlah 8 persen dari total kuota nasional. KPK mencurigai bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi tentang tambahan kuota tersebut lebih cepat menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pengalokasian kuota.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun, yang disebabkan oleh perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Terbaru, KPK telah menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar, yang diduga dibeli dari biaya kuota haji.

Korupsi dalam penyediaan kuota haji bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keadilan bagi jemaah yang berharap untuk melakukan ibadah suci dengan jalur yang benar. Kasus ini mengharuskan semua pihak untuk lebih teliti dalam pengelolaan dana dan kuota haji, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan