Penegakan Kolaborasi Kejaksaan dan Pemda Bali dalam Pengawasan Dana Desa

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, hadir dalam acara penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan para bupati dan wali kota di Bali pada tanggal 11-12 September 2025. Dalam acara ini, Kejaksaan menggarisbawahi komitmennya untuk membina dan mengawasi pengelolaan dana desa serta memberikan dukungan dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Hadirin penting lainnya termasuk Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur Bali Wayan Koster, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo, Ketua Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, serta Kepala Daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri di Bali.

Selama sambutannya, Reda menekankan bahwa kegiatan ini sejajar dengan Asta Cita ke-6 pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang berfokus pada pembangunan desa untuk mengurangi kemiskinan dan meratakan pengembangan ekonomi.

Peran Kejaksaan, khususnya bidang intelijen, menjelaskan Reda, adalah untuk mendukung kebijakan pemerintah dengan memberikan pendampingan, pengawasan, dan memastikan pengelolaan keuangan desa sesuai aturan. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Sebagai bentuk komitmen, Kejaksaan telah meluncurkan Aplikasi Jaga Desa, sebuah sistem pengawasan real-time bagi kepala desa untuk melaporkan masalah terkait pengelolaan dana desa. Aplikasi ini juga memungkinkan kejaksaan memberikan tanggapan cepat tanpa biaya tambahan seperti bimtek, serta memberikan pendampingan hukum dan pengawasan proyek desa secara gratis.

Dalam upaya penegakan hukum, Kejaksaan menjadikan penyalahgunaan anggaran desa sebagai langkah terakhir. Data menunjukkan peningkatan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dalam tiga tahun terakhir:

  • Tahun 2023: 187 perkara
  • Tahun 2024: 275 perkara
  • Semester I 2025: 459 perkara

Di Bali, hanya dua kejaksaan negeri yang menangani kasus korupsi desa, menunjukkan bahwa sebagian besar desa di Bali masih menjaga integritas pengelolaan keuangan.

Selain pengawasan dana desa, Kejaksaan juga aktif mendukung program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan rampasan korupsi untuk pertanian, seperti di Kabupaten Bekasi yang menghasilkan panen raya sebesar 1.650 ton padi pada Agustus 2025. Kejaksaan juga mendukung koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang dibina Adhyaksa di beberapa provinsi. Di Bali, Kejaksaan juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat desa melalui pengolahan sampah menjadi pupuk dan penguatan Bale Karta Adhyaksa sebagai wadah penyelesaian masalah desa berbasis restorative justice.

Reda Manthovani juga memberikan piagam penghargaan kepada bupati dan wali kota di wilayah yang tidak tercatat ada kasus penyalahgunaan keuangan desa. Dengan sinergi antara Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan RI, diharapkan pada tahun 2026 akan terjadi penurunan signifikan jumlah kepala desa yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

Tindakan serius ini menandakan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa dan mengurangi korupsi, sehingga masyarakat desa dapat berperan aktif dalam mengemban tanggung jawabnya dengan baik dan transparan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan