Pejabat Hukum Mantan Jaksa Penilai Barang Bukti Dihukum 9 Tahun Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah meningkatkan hukuman terhadap mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Vonis yang awalnya 7 tahun penjara désormais diperpanjang menjadi 9 tahun. Keputusan ini diumumkan dalam sidang terbuka di PT DKI Jakarta pada Kamis, 11 September 2025. Majelis hakim yang mengadili kasus ini terdiri dari Teguh Harianto sebagai ketua, dibantu oleh Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun sebagai anggota.

“Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst, tanggal 8 Juli 2025, yang diminta banding mengenai pidana penjara dan pembebanan uang pengganti terhadap terdakwa, telah diubah,” kata hakim selama sidang.

Azam dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun yang dikurangi selama masa penahanannya. Selain itu, denda yang harus dibayar ditetapkan sebesar Rp 500 juta. Jika uang tersebut tidak dapat dibayarkan, Azam akan menjalani kurungan tambahan selama 5 bulan. Selain itu, hakim juga memerintahkan Azam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11,7 miliar. Jika harta Azam tidak mencukupi, hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun akan diterapkan.

Hakim menyatakan bahwa tindakan Azam telah merusak reputasi dan integritas jaksa sebagai penegak hukum. Uang pengganti yang dijatuhkan merupakan kompensasi untuk “uang pengertian” yang telah diminta Azam dari kuasa hukum korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

“Terdakwa telah memperoleh uang dari gratifikasi dengan meminta ‘uang pengertian’ kepada para kuasa hukum korban, sebesar Rp 11,7 miliar, uang tersebut tidak menjadi hak terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum,” ujar hakim.

Pada sebelumnya, Azam telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi, seperti membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan. Hakim juga menjelaskan bahwa Azam telah memanipulasi dokumen dan mendorong saksi Brian Erick First Anggitya dalam persidangan tahun 2022 untuk menyembunyikan penerimaan uang melalui rekening penampungan atas nama Andi Rianto, pegawai honor Kejaksaan Jakarta Barat.

Dalam putusan sebelumnya, Azam divonis 7 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi menurut Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. Hakim juga menghukumnya denda Rp 250 juta, yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Kasus ini mengungkapkan pentingnya integritas dalam profesi hukum, terutama bagi mereka yang bertanggung jawab dalam menjaga keadilan. Tindakan Azam tidak hanya merugikan korban tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Hal ini servir sebagai pengingat bahwa kejelian dan ketidakjujuran akan mendapat hukuman yang tepat sesuai dengan hukum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan