Mengukuhkan Kepengurusan PDIP 2025-2030: Megawati Dipilih sebagai Ketua Umum

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Hukum telah mengesahkan struktur kepengurusan DPP PDIP untuk periode 2025-2030. Dalam acara tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama anggota pengurus partai hadir untuk menerima surat keputusan resmi. Acara pengesahan berlangsung di kantor Kemenkum Jakarta, Kamis 11 September 2025, dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo.

Hasto Kristiyanto diperkuat oleh beberapa anggota DPP, termasuk Andreas Hugo Pareira, Komarudin Watubun, Adian Yunus Yusak Napitupulu, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Dolfie OFP, dan Sri Rahayu. Pareira menjelaskan bahwa dua SK yang diterima meliputi perubahan anggaran dasar dan struktur kepengurusan PDIP. Dokumen tersebut diserahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.11.03 Tahun 2025 dan M.HH-13.AH.11.02 Tahun 2025.

Proses pengesahan dimulai dengan pendaftaran online ke Ditjen AHU dan penyerahan berkas fisik melalui notaris. Pareira menyatakan bahwa sistem online Kemenkum telah mempercepat proses pengesahan, dengan pengurusan resmi disahkan hanya dalam waktu singkat. Menteri Hukum juga menyampaikan salam kepada Megawati Soekarnoputri dan memuji efisiensi pelayanan online.

Kepengurusan DPP PDIP 2025-2030 secara hukum resmi setelah disetujui melalui SK yang diterima. Strukturenya telah ditetapkan selama Kongres VI PDIP di Bali pada awal Agustus 2025. Megawati Soekarnoputri tetap menjabat sebagai Ketua Umum, sementara Hasto Kristiyanto menjadi Sekretaris Jenderal. Daftar lengkap pengurus meliputi berbagai bidang seperti kehormatan, sumber daya, luar negeri, pemenangan pemilu, ideologi, pemerintahan daerah, reformasi hukum, dan banyak lagi.

Dari sini dapat dipahami bahwa PDIP telah menyempurnakan proses organisasi internalnya dengan struktur yang jelas dan terverifikasi. Hal ini menunjukkan komitmen partai dalam menjaga transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan kekuasaan. Keberhasilan pengesahan cepat ini juga menjadi bukti efektivitas sistem administrasi digital yang diimplementasikan oleh Kementerian Hukum. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengelolaan partai di masa mendatang, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat akan proses demokratis di Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan