Menetapkan Aturan Baru TKDN, Menperin Tanggap Isu Tekanan Trump

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada hari Kamis, 11 September 2025, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 tahun 2025. Peraturan ini mengatur ketentuan dan tata cara sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Agus menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya deregulasi dalam sektor ekonomi, bukan sebagai tanggapan terhadap tarif resiprokal yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Menurut Agus, proses pembahasan revisi TKDN sudah dimulai sejak Maret 2024, jauh sebelum Trump dilantik sebagai Presiden pada Januari 2025. Dalam konferensi pers di Jakarta, ia menekankan bahwa evaluasi aturan TKDN telah dilakukan oleh tim terkait sejak awal 2024, sebelum pelantikan Trump. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan, menjadikan aturan lebih adil, dan lebih praktis bagi seluruh sektor industri.

Reformasi TKDN diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi ke Indonesia. Agus menegaskan bahwa langkah ini bukan karena tekanan dari luar negeri atau dalam negeri, melainkan sebagai bagian dari upaya deregulasi nasional. Tujuannya adalah untuk mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan arus investasi, dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Agus juga menyebutkan bahwa peraturan baru ini akan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam membangun pertahanan keamanan negara dan mengembangkan industri yang mandiri. Selain itu, regulasi ini juga dirancang untuk mendukung penciptaan lapangan kerja berkualitas. Permenperin 35/2025 merupakan pembaruan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 tahun 2011, yang sudah usang untuk menjawab kebutuhan industri modern yang lebih kompleks.

Dengan aturan baru ini, pelaku industri diharapkan dapat dengan lebih mudah berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta dari BUMN dan BUMD. Ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri dalam negeri.

Industri Indonesia kini berada di ambang perubahan yang signifikan. Dengan reformasi TKDN, kita memiliki kesempatan emas untuk memperkuat posisinya di pasar global. Mari manfaatkan peluang ini dengan bijak, agar industri kita dapat berkembang dengan lebih kuat dan kompetitif.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan