Mantan Kepala Pelaksana BPBD Pangandaran Diduga Melanggar Dana Rp430 Juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kasus penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran, identitasnya diinisialkan sebagai K, terus menjadi perhatian umum.

Kepolisian telah menahan K bersama tiga rekan lainnya akibat dugaan penyalahan dana pinjaman sebesar Rp 430 juta yang awalnya ditujukan untuk kegiatan jambore dan bimbingan teknis (bimtek) pada tahun 2023.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika K menyediakan kerjasama kepada warga yang diinisialkan W.

Mantan pejabat tersebut menjanjikan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk proyek resmi BPBD, bahkan menunjukkan dokumen perencanaan anggaran (DPA) sebagai bukti. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 15 persen dari hasilnya.

Namun, uang yang telah diserahkan korban diduga dihindari untuk tujuan pribadi dan memenuhi utang Kantor BPBD. Janji keuntungan pun tak pernah tercapai, yang akhirnya memaksa W untuk melapor ke polisi pada 17 Maret 2025.

Hasil penyelidikan menemukan empat orang terlibat, yaitu K, D, M, dan B, termasuk mantan bendahara di salah satu bidang BPBD Pangandaran. Mereka saat ini dalam tahanan untuk diinterogasi lebih lanjut.

AKP Idas Wardias menuturkan bahwa penyidik masih mengejar jejak uang tersebut dan memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Penipuan dan penggelapan dana beberapa kali terjadi di berbagai instansi pemerintah, di mana uang publik dialihgunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menunjukkan ketidaktransparan dalam pengelolaan dana yang mengakibatkan kerugian bagi warga. Semua pihak harus lebih waspada dan memantau pengelolaan dana publik dengan lebih ketat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan