Kemhan Ditelanjur Usai Adukan Media Tentang Rencana Emergensi Militer

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Pertahanan telah mengajukan laporan terhadap Majalah Tempo kepada Dewan Pers terkait dengan liputan yang memuat informasi tentang rencana penerapan status darurat militer dalam konteks kerusuhan. Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Imparsial, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), DeJure, PBHI, Setara Institute, LBH Apik, hingga Walhi, mengeluarkan kritik keras terhadap langkah tersebut. Koalisi ini mempertanyakan keabsahan laporan tersebut dan menilai bahwa tindakan ini dapat mempengaruhi kebebasan pers serta prinsip demokrasi.

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan pernyataan mereka setelah Kementerian Pertahanan melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers pada Senin, 8 September 2025. Mereka menganggap langkah tersebut salah karena dianggap bisa mengancam kebebasan pers dan demokrasi. Koalisi juga menegaskan bahwa liputan tersebut harus dianggap sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kegiatan pemerintahan. Menurut mereka, penerapan darurat militer merupakan pilihan kebijakan yang berisiko bagi hak-hak sipil.

Koalisi mendorong Dewan Pers untuk tetap independen dan adil dalam menyikapi aduan yang diajukan oleh Kementerian Pertahanan. Mereka juga menekankan pentingnya kebebasan berekspersi melalui media sebagai dasar bagi partisipasi warga negara dalam pembuatan kebijakan publik. Tanpa kebebasan berekspersi, warga negara tidak akan dapat berpartisipasi secara efektif dalam proses pembuatan kebijakan.

Karo Infohan Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, menjelaskan bahwa laporan ke Dewan Pers dilakukan karena adanya kekeliruan informasi dalam pemberitaan Majalah Tempo. Menurutnya, berita yang disampaikan oleh Tempo tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Frega juga membantah pernyataan bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pernah mengajukan usulan darurat militer kepada Prabowo Subianto sebagai tanggapan terhadap kericuhan. Ia menegaskan bahwa tidak ada proses resmi yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan terkait dengan usulan tersebut.

Kementerian Pertahanan juga merespons kritik terkait pelaporan yang dianggap mengancam kebebasan pers. Mereka menjelaskan bahwa tujuan laporan tersebut bukan untuk menghambat kebebasan pers, melainkan untuk memperbaiki informasi yang salah, terutama jika terkait dengan pejabat dan institusi negara.

Pertimbangkan bagaimana pentingnya kebebasan pers dalam mendukung demokrasi. Kebebasan berekspersi tidak hanya menjadi hak warga negara, tetapi juga dasar untuk pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan pemerintahan. Dalam kondisi demokrasi yang sehat, media harus bisa memainkan peran penting dalam memberikan informasi yang akurat dan mendukung partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan