Kejaksaan Rungkas Kasus Pelecehan Seksual Anak di Simeulue

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kasus pelanggaran seksual dan pemerkosaan terhadap anak tetap menjadi isu utama yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh. Meskipun daerah ini menerapkan hukum syariat Islam melalui Qanun, pencabul anak tidak dijatuhi hukuman cambuk, melainkan dipidana penjara sesuai dengan peraturan nasional.

Muhammad Rafiqan, Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Simeulue, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus yang dilaporkan berhubungan dengan kejahatan seksual terhadap anak, termasuk pelaku yang juga berusia remaja. “Banyak kasus di Simeulue berhubungan dengan pelecehan atau pemerkosaan anak. Ini adalah masalah yang sering terjadi, selain kasus narkotika,” kata Rafi dalam wawancara dengan 20detik pada Jumat (5/9/2025).

Dalam menangani kasus tersebut, Kejari Simeulue menerapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat. Namun, untuk kejahatan seksual terhadap anak, cambuk tidak diberlakukan. “Untuk kasus pelecehan atau pemerkosaan anak, kami tidak menggunakan hukuman cambuk. Pelaku tetap dijatuhi pidana penjara,” ujar Rafi.

Rafi juga mengungkapkan keprihatinan terhadap rendahnya pemahaman hukum di masyarakat Simeulue. Menurutnya, faktor utama adalah keterbatasan fasilitas pendidikan dan sumber daya manusia. “Ada kasus yang sangat mengejutkan, di mana korban dan pelaku adalah anak-anak, bahkan lebih dari satu orang. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Simeulue, Yuriswandi, membenarkan bahwa Simeulue tetap konsisten dalam menegakkan hukum nasional dan syariat Aceh. “Simeulue sebagai bagian dari Aceh harus menjalankan kedua jenis hukum ini. Pelaksanaan hukuman cambuk, misalnya, dilakukan di depan umum, seperti di depan masjid,” jelasnya.

Yuriswandi juga menekankan peran penting Kejaksaan Simeulue dalam mendidik masyarakat tentang hukum. Program-program sosialisasi seperti “Jaksa Jaga Laut Aceh”, “Jaga Desa”, dan “Jaksa Masuk Sekolah” dijalankan untuk meningkatkan kesadaran hukum. “Kami berperan aktif mengedukasi masyarakat Simeulue tentang hukum nasional selain Qanun Aceh,” katanya.

Program khusus Kejaksaan Agung dan Thecuy.com juga mendalamikan upaya penegakan hukum di Indonesia. Melalui program ini, masyarakat dapat mengetahui lebih jelas tentang peran kejaksaan dalam pembangunan dan penegakan hukum.

Setiap kasus pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan anak, memang membutuhkan penanganan yang lebih keras dan lebih cermat. Edukasi hukum dan kolaborasi antar instansi menjadi kunci untuk mencegah dan memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Dengan demikian, masyarakat Simeulue dan seluruh Indonesia dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan