Informasi Lengkap Pencairan KJP Plus September 2025: Pelajari Rincian Tahap 2

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan peluncuran dana KJP Plus 2025 tahap 2 pada bulan September 2025. Dana ini disalurkan untuk pembiayaan kegiatan bulan Juli 2025.

Proses pencairan dana dimulai pada 10 September 2025. Berikut adalah informasi yang perlu diperhatikan.

Menurut akun Instagram Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), total penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 mencapai 707.513 siswa. Berikut perincian pencairan dana KJP Plus untuk bulan September 2025:

  • SD/SDLB/MI: setiap bulan diterima Rp 250.000 untuk dana personal dan Rp 130.000 tambahan SPP (untuk sekolah swasta). Jumlah penerima mencapai 338.771 siswa.
  • SMP/SMPLB/MTs: setiap bulan diterima Rp 300.000 untuk dana personal dan Rp 170.000 tambahan SPP (untuk sekolah swasta). Jumlah penerima mencapai 192.020 siswa.
  • SMA/SMALB/MA: setiap bulan diterima Rp 420.000 untuk dana personal dan Rp 290.000 tambahan SPP (untuk sekolah swasta). Jumlah penerima mencapai 61.139 siswa.
  • SMK: setiap bulan diterima Rp 450.000 untuk dana personal dan Rp 240.000 tambahan SPP (untuk sekolah swasta). Jumlah penerima mencapai 112.891 siswa.
  • PKBM: setiap bulan diterima Rp 300.000 untuk dana personal. Jumlah penerima mencapai 2.692 siswa.

Siswa dapat menggunakan maksimal Rp 100.000 dari dana personal dalam bentuk tunai setiap bulan. Sisa dana dapat digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan sehari-hari.

Untuk penerima baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui:

  • Bank Jakarta akan membuka rekening, mencetak buku tabungan, dan kartu ATM.
  • Penerima baru akan diundang untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM.
  • Setelah menerima buku tabungan dan kartu ATM, dana KJP Plus akan ditransfer ke rekening penerima baru.

Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk keperluan pendidikan tertentu, seperti:

  • Buku tulis, buku gambar, dan buku pelajaran
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan
  • Alat gambar seperti penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku atau kertas gambar, dan jangka
  • Alat dan bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah
  • Tas sekolah
  • Pakaian olahraga sekolah
  • Buku pelajaran penunjang
  • Kudapan bergizi
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS
  • Komputer/Laptop

Dana KJP Plus Tahap 2 2025 memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi siswa di DKI Jakarta. Dengan perincian yang jelas dan tujuan penggunaan yang terstruktur, program ini membantu meringankan beban finansial keluarga dalam mendidik anak. Pastikan untuk memanfaatkan dana ini secara bijak dan sesuai dengan keperluan pendidikan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan