Bocah Kembar Korban Penyiksaan di Jakarta Selatan Menjadi Saksi Penting

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada Kamis tanggal 11 Juni, polisi dari Bareskrim Polri berhasil menangkap dua pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap anak berinisial MK, berusia tujuh tahun, di wilayah Jakarta Selatan. Pelaku dengan nama SNK (42 tahun) dan EF alias YA (40 tahun), juga dikenal sebagai “Ayah Juna,” ditangkap berdasarkan bukti kuat dan keterangan dari saksi penting, yakni saudara kembar korban.

Brigjen Nurul Azizah, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, menyatakan keprihatian dalam kasus ini. Dia menyatakan bahwa tindakan pelaku sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Polri berjanji akan memproses kasus ini dengan tegas tanpa adanya kompromi terhadap pelaku.

Dari keterangan korban, diketahui bahwa pelaku sering melakukan kekejaman seperti memukuli, menendang, membanting, dan bahkan menyiram bensin sebelum membakar wajah korban di sawah. Selain itu, korban juga mengalami pukulan dengan kayu hingga tulang rusak, diancam dengan golok, dan disiram dengan air panas. Korban juga mengatakan bahwa ibunya mengetahui tindakan pelaku dan bahkan menyetujui untuk meninggalkannya di Jakarta.

Dalam kesaksiannya, korban mengungkapkan kesal dan keinginannya untuk tidak ingin bertemu dengan “Ayah Juna” lagi. Dia berharap pelaku akan dikubur dan diberi bunga. Kesaksian ini diperkuat oleh keterangan saudara kembar korban, SF, yang menjadi saksi kunci dalam penyelidikan.

Pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, yang dapat menghukum pelaku hingga delapan tahun penjara dan denda mencapai Rp 100 juta.

Korban ditemukan dalam kondisi yang mengerikan oleh warga pada tanggal 11 Juni. Anak berusia tujuh tahun itu penuh luka, patah tulang, dan memiliki bekas luka bakar di wajah. Tubuhnya sangat kurus dan kering, menunjukkan bahwa dia mengalami kelaparan. Sejak ditemukan, korban sudah mengalami perbaikan fisik melalui tindakan medis seperti operasi. Di samping itu, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

Tindakan kejam terhadap anak-anak harus segera ditangani dengan tegas. Semua pihak harus bersama-sama mencegah dan menghentikan kekerasan ini agar generasi masa depan dapat tumbuh dalam keadaan aman dan nyaman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan