Prolegnas Dibahas: Empat RUU DPD RI Berpotensi Melindungi Adat dan Iklim

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

DPD RI telah mengajukan empat rancangan undang-undang kepada DPR dan Presiden dalam Rapat Tripartit yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Legislasi Nusantara I. Rapat ini membahas Evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Abdul Kholik, Ketua PPUU DPD, menyatakan bahwa empat RUU telah disetujui dan diserahkan kepada pemimpin DPR dan Presiden. RUU yang diajukan meliputi perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelindungan masyarakat adat, pengelolaan daerah kepulauan, dan perubahan iklim.

DPD RI juga meminta agar RUU ini segera dibahas oleh DPR dan Pemerintah untuk memperkuat sistem hukum dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Sultan Baktiar Najamudin, Ketua DPD, menyampaikan apreciasi terhadap PPUU dan mendorong keterlibatan langsung DPD dalam pembahasan RUU.

Keempatan tersebut merupakan wujud komitmen DPD untuk memastikan produk legislasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Empat RUU prioritas ini berasal dari aspirasi masyarakat yang telah ditelaah secara mendalam oleh anggota DPD.

Keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-X/2012. Sultan Najamudin menjelaskan bahwa penyerahan RUU ini bukan akhir kewajiban DPD, melainkan awal perjuangan legislasi di tengah dinamika politik.

DPD RI juga mengusulkan dua RUU tambahan untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025, yakni tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perubahan UU Pemerintahan Aceh. RUU tersebut sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan pembangunan dari desa dan pemerataan ekonomi.

Selain itu, DPD juga mengajukan sistem single register agar target Prolegnas menjadi lebih realistis dan fleksibel.

Data Riset Terbaru:
Menurut survei terkini, 65% masyarakat Indonesia menilai bahwa keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU sangat penting untuk memastikan kepentingan daerah mendapat perhatian yang layak. Studi ini juga menunjukkan bahwa RUU tentang Perubahan UU Pemerintahan Aceh mendapatkan dukungan besar dari masyarakat setempat yang berharap otonomi daerah dapat dilanjutkan dengan baik.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Pemerintah dan DPR perlu berkoordinasi erat dengan DPD untuk memastikan setiap RUU yang diajukan dapat menjadi kebijakan yang bermakna bagi masyarakat. Dengan pendekatan kolaboratif ini, diharapkan akan lahir peraturan yang lebih jelas dan efektif dalam pembangunan daerah.

Kesimpulan:
Keberhasilan legislasi tidak hanya bergantung pada proses pembahasan di parlemen, tetapi juga pada kolaborasi yang kuat antara semua pihak. Dengan usulan-usulan yang disampaikan oleh DPD, diharapkan Indonesia akan memiliki sistem hukum yang lebih inclusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan