Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kota Banjar Segera Dibangun, Berikut Faktanya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kota Banjar sedang membuat Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) untuk mengatur pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Hal ini dilakukan agar pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko modern menjadi lebih teratur dan berkelanjutan.

Kepala Diskop UKMP Kota Banjar, Sri Sobariah, menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini akan memengaruhi cara operasional dan tata kelola toko modern dan pusat perbelanjaan di kota tersebut. Beberapa poin utama yang diatur termasuk jarak antara toko swalayan, fasilitas yang wajib disediakan, tempat parkir yang memadai, serta kerjasama dengan pihak terkait.

Selain itu, peraturan ini juga mencakup sanksi bagi pengelola yang tidak patuh, serta mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan operasional berjalan lancar. Jam operasional juga diatur, dimana toko modern wajib tutup pada pukul 22.00 WIB dari Senin hingga Jumat, sementara pada akhir pekan hingga pukul 23.00 WIB. Namun, toko yang berdekatan dengan fasilitas umum seperti terminal atau rumah sakit diperbolehkan beroperasi 24 jam.

Sri Sobariah juga menambahkan bahwa meskipun ada masukan dari berbagai pihak, hingga saat ini belum ada penolakan yang signifikan. Masukan-masukan tersebut akan ditampung hingga Rabu mendatang. Kecepatan penyelesaian rancangan peraturan ini penting karena banyak toko swalayan sedang mengajukan izin operasional.

Penerapan peraturan baru diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Banjar. Diharapkan kedepannya, pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan akan lebih terstruktur dan berkelanjutan. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan bisa mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta kenyamanan pengunjung.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan