Pemantauan KPK Terhadap Keterlibatan Lembaga Negara dalam Kasus Korupsi Dana CSR

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 16 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para saksi tersebut termasuk pegawai dari DPR, BI, serta OJK.

Salah satu tokoh yang dipanggil adalah Hery Indratno, yang dijadikan saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Selain itu, dua mantan tenaga ahli Heri Gunawan, yakni Helen Manik dan Martono, juga hadir sebagai saksi. Heri Gunawan sendiri termasuk tersangka dalam kasus ini.

Berikut adalah nama-nama saksi lainnya yang telah dipanggil:

  1. Eka Kartika sebagai Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandir
  2. Ageng Wardoyo sebagai Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI
  3. Andri Sopiandi sebagai Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada
  4. Anita Handayani Putri sebagai eks Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI
  5. Dhira Krisna Jayanegara sebagai Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK
  6. Enrico Hariantoro sebagai eks Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK
  7. Ferddy Rahmadi sebagai Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK
  8. Ferial Ahmad Alhoreibi sebagai Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK
  9. Sarlian Putri Khairunnisa sebagai eks Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI
  10. Hanafi sebagai Pensiunan Bank Indonesia
  11. Nita Ariesta Moelgeni sebagai Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial
  12. Indarto Budiwitono sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta pada OJK dan mantan Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan
  13. Hestu Wibowo sebagai Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI 2024

Dalam kasus ini, KPK telah menunjuk dua tersangka, yaitu Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan. Kedua tokoh ini merupakan anggota Komisi XI DPR ketika insiden terjadi, tepatnya pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Komisi XI DPR memiliki wewenang dalam menetapkan anggaran bagi BI dan OJK.

Menurut keterangan, BI dan OJK telah menyetujui penyediaan dana program sosial kepada anggota Komisi XI DPR. Dana tersebut dialokasikan untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan dari OJK. Namun, KPK menduga bahwa Satori dan Heri tidak menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan. Satori diduga menerima sejumlah Rp 12,52 miliar, sementara Heri menerima Rp 15,86 miliar.

Kedua tersangka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satori diduga menggunakan dana CSR untuk membangun showroom, sedangkan Heri diduga membeli rumah dan mobil dengan uang tersebut. Hingga saat ini, keduanya belum ditahan.

Kasus ini mengungkap kerusakan dalam pengelolaan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kebaikan masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana publik dan swasta agar tidak dipakai untuk kepentingan pribadi. Setiap pihak yang terlibat dalam kejahatan korupsi harus dituntut secara hukum agar sistem keadilan tetap berjalan dengan adil.

Pertimbangkan juga bagaimana dalam konteks pengelolaan dana sosial, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar digunakan untuk tujuan yang seharusnya, bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan