
Polres Rokan Hulu, Riau, telah melaporkan beberapa kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Pada hari pertama operasi, Polres Rokan Hulu bersama unit polsek di wilayahnya berhasil menangkap tiga tersangka dan menyita 24 paket sabu.
AKBP Emil Eka Putra, Kepala Polres Rokan Hulu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen serius dari pihak kepolisian untuk mengatasi masalah narkoba. “Kami memberi peringatan kepada pelaku narkoba untuk tidak terbongkar di daerah kami, karena kami akan tanggap tegas,” kata AKBP Emil dalam pernyataan resmi pada Rabu, 10 September 2025.
Operasi ini dimulai sejak Selasa, 9 September 2025. Dalam kegiatan ini, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, dipimpin oleh AKP Repelita Ginting, berhasil menangkap tersangka dengan nama AW alias Pak Indra (44 tahun) di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, pada malam Selasa. Tim penyelidik berhasil menyita 18 paket sabu dengan berat total 3,04 gram dari tersangka tersebut.
Menurut keterangan, tersangka AW diduga merupakan pengedar narkoba yang mendapatkan bahan terlarang dari tersangka lain, KC, yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak berwajib.
Selain itu, Polsek Kunto Darussalam, dengan pimpinan Kanit Reskrim Ipda Sudarma Wijaya, juga berhasil menangkap tersangka berinisial AS (46 tahun) di rumahnya yang terletak di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, pada malam yang sama. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 3,07 gram, 1 botol plastik bening, 45 lembar plastik ukuran kecil, 1 timbangan digital, uang sebesar Rp 850.000, 1 tas kecil warna hitam, dan 1 unit ponsel.
Di sisi lain, Unit Reskrim Polsek Tandung menangkap tersangka AS (28 tahun) di Kebun Sawit Desa Koto Tandun. Penangkapan dilakukan setelah informasi mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut ditemukan. Polisi menyita 4 paket sabu dan uang tunai senilai Rp 200.000 dari tersangka tersebut.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu dan polsek masing-masing. Para pelaku didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) bergabung dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan potensi hukuman hingga 20 tahun penjara.
Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen serius dari pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Peningkatan kebersihan sosial dan ketertiban menjadi prioritas utama agar masyarakat dapat hidup dengan aman dan sehat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.