Kapolres Bekasi Terang-Terangan Menjelaskan Kasus Anggota Divirkan yang Memerintahkan Pelaporan Maling

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sebuah rekaman video menunjukkan warga yang datang ke kantor polisi untuk menyerahkan seseorang yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Namun, polisi yang bertanggung jawab pada saat itu malah mengajukan saran agar warga melepaskan pelaku.

Keadaan ini terjadi di Polsek Cikarang Utara. Dalam video tersebut, warga pertama-tama mengantarkan terduga pelaku ke polisi setempat. Namun, polisi tersebut kemudian menyatakan bahwa pelaku hanya bisa diproses jika korban bersedia membuat laporan polisi (LP) terlebih dahulu.

“Udah lepasin aja,” kata polisi pada warga. “Sekarang begini, mohon maaf, kalau mau bawa ke kita, mohon maaf, ini kita ngira-ngira dulu ya. Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang nggak nuntut, nggak buat LP, buat apa? Nggak ada yang buat jerat dia,” jelasnya.

Ketika warga menanyakan apakah harus membuat laporan terlebih dahulu, polisi menjelaskan bahwa jika ada laporan, sepeda motor korban akan disita sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai. “Nah, kalau kamu buat LP, motormu baru ditahan di sini, nympe dia dibawa kejaksaan, ketok palu, motor baru bisa dibalikin. Mau apa enggak?” tanya polisi.

“Lah?” ucap warga dengan penasaran. Polisi kemudian menambahkan, “Sekarang kau lihat dulu. Percuma loh. Sekarang mohon maaf, kalau kamu nggak bikin LP, kalau saya loh ya, lebih baik motor taruh sini dulu, banyak entar korban berikut berikutnya di dia, lebih baik kamu motor satu kalah, ceburin dia.”

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, membenarkan adanya kesalahan dalam penyampaian informasi oleh petugas tersebut. “Jadi memang pas tadi, pada saat penyerahan, itu mungkin ada penyampaian yang kurang pas daripada anggota,” kata Mustofa. Dia menjamin bahwa kasus ini langsung ditangani dan tersangka sudah ditahan.

“Tapi secara umum, tadi juga tersangka dan barang bukti langsung ditangani. Langsung dibuatkan (laporan polisi),” jelas Mustofa. Dia juga meminta maaf atas penyampaian yang kurang tepat dan menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan.

“Oh tetap diproses. Sudah kita rilis, tersangka, BB-nya, ada kok. Jadi mungkin ada penyampaian anggota saya yang kurang pas. Mohon maaf kalau ada penyampaian yang kurang pas. Yang jelas sekarang proses berjalan dengan barang bukti, berjalan semua, tersangka berdasarkan sudah kita tahan dan dijamin. Makanya tadi untuk membuktikan bahwa perkara itu dijalankan, saya rilis. Saya buktikan bahwa tidak ada melepaskan tersangka, tidak ada tersangka, semuanya kita proses,” pungkas Kombes Mustofa.

Kasus ini mengungkapkan pentingnya adanya penyampaian yang jelas dan tepat dalam pelayanan kepada masyarakat. Polisi harus selalu berkomitmen untuk melindungi korban dan memastikan keadilan berjalan dengan baik. Warga juga diharapkan tetap aktif dalam melaporkan kejahatan agar tindak kriminal dapat diatasi dengan tepat. Jangan biarkan pelaku merasa bebas karena adanya kesalahan dalam penyampaian informasi oleh petugas. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan