Jaksa Ester Berperan sebagai Jembatan Perdamaian Melalui Restorative Justice

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jaksa Esterina Nuswarjanti telah mengubah pandangan umum tentang hukum sebagai alat pemisah antara benar dan salah dengan mengambil pendekatan yang berbeda. Melalui Restorative Justice (RJ), ia fokus pada pemulihan dan perdamaian daripada pembalasan. Dalam perannya, Ester tidak hanya mempertemukan korban dan pelaku, tetapi juga turun langsung ke masyarakat untuk memahami latar belakang kejadian. Dia percaya bahwa tidak semua pelaku harus dinyatakan sebagai penjahat.

Dalam satu kasus, Ester menangani perkara pencurian motor oleh seorang penggali kubur. Pelaku tersebut mengaku melakukan tindakan tersebut untuk membiayai perlengkapan sekolah anaknya yang masih sekolah menengah pertama. Motor yang dicuri bernilai sekitar Rp 900 ribu, dan pelaku terdesak karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan anaknya. Korban akhirnya memaafkan pelaku setelah proses mediasi, dan keduanya mencapai kesepakatan untuk berdamai.

Ester menekankan pentingnya memahami korban dan situasi yang mereka hadapi. Biasanya, emosi awal korban akan mereda setelah beberapa waktu, dan mereka mulai memahami alasan untuk memberikan maaf. Dia juga mengajak jaksa-jaksa muda untuk memahami dan menerapkan Restorative Justice dalam penanganan kasus, agar lebih banyak perkara dapat diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi.

Menurut Ester, ajaran agama mengajarkan untuk bisa memaafkan dan tidak semua pelanggar hukum harus dihukum atau dikirim ke penjara. Hal ini karena Tuhan juga mengampuni, maka manusia juga harus mampu melakukan hal yang sama. Semangat Restorative Justice yang dibawakannya telah menular ke rekan-rekan sejawatnya, dan beberapa jaksa muda telah diajak untuk belajar dan mengaplikasikan pendekatan ini.

Program khusus yang diselenggarakan oleh Thecuy.com dan Kejaksaan Agung mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya menampilkan upaya kejaksaan dalam menuntaskan kasus, tetapi juga mengungkap dedikasi dan peran sosial para jaksa yang inspiratif. Melalui program ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya peran institusi kejaksaan dalam pembangunan dan penegakan supremasi hukum.

Semangat Restorative Justice yang dibawa oleh Ester Nuswarjanti telah menjadi contoh bagaimana hukum dapat dipergunakan untuk memulihkan hubungan dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Keberaniannya untuk mengubah paradigma penegakan hukum menimbulkan harapan bahwa sistem peradilan dapat menjadi lebih inklusif dan manusiawi. Dengan pendekatan seperti ini, tidak hanya hukum yang dituntut, tetapi juga empatian dan pemahaman yang mendalam terhadap setiap individu terlibat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan