Jakarta Belum Rencanakan Kenaikan Tarif Parkir Menurut Pramono

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menyangkal adanya rencana kenaikan tarif parkir di kota ini. Dia menolak kabar yang beredar tentang rencana Pemprov DKI untuk menaikkan tarif parkir.

“Sampai saat ini, belum ada rencana untuk menaikkan tarif parkir. Saya tidak mengetahui siapa yang menyebarkan informasi itu, tetapi itu tidak benar,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Dia menjelaskan bahwa Pemprov DKI saat ini hanya mempertimbangkan penerapan sistem pembayaran parkir nontunai atau cashless serta revisi sistem perparkiran. Namun, belum ada keputusan resmi mengenai perubahan tarif.

“Kami sedang mempertimbangkan cashless untuk parkir dan mengatur sistem perparkiran, tetapi belum ada keputusan apapun tentang tarif,” ujarnya.

Pramono juga menegaskan bahwa jika ada kebijakan baru terkait tarif parkir, hal tersebut harus melalui persetujuan gubernur.

“Jika ada keputusan mengenai tarif parkir, pastinya harus mendapat persetujuan dari gubernur,” tegasnya.

Sebelumnya, menurut laporan detikOto Selasa (9/9), Dinas Perhubungan DKI Jakarta mempertimbangkan kenaikan tarif parkir sebagai upaya pengendalian lalu lintas dan optimalisasi pelayanan perparkiran. Pemerintah Provinsi DKI terakhir merevisi peraturan tentang tarif parkir 13 tahun yang lalu.

Peraturan terkait tarif parkir tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017.

Di Jakarta, tarif parkir mobil untuk satu jam pertama berjumlah Rp 5.000. Tarif serupa berlaku di Tangerang dan Bandung. Sementara di Depok tarifnya Rp 5.500, Tangerang Selatan Rp 6.000, Bekasi Rp 7.500, dan Surabaya Rp 8.000.

Tarif parkir sepeda motor di Jakarta adalah Rp 2.000, lebih murah dibandingkan kota-kota lain yang menerapkan tarif Rp 3.000-3.500. Untuk bus, tarif parkir di Jakarta sebesar Rp 8.000. Di Tangerang, Bandung, dan Bekasi, tarif parkir bus masing-masing Rp 5.000, Rp 7.000, dan Rp 7.500. Di Surabaya, tarif parkir bus dan truk masing-masing Rp 20.000. Di Jakarta, truk dikenai tarif parkir Rp 8.000.

Pemerintah DKI Jakarta saat ini fokus pada pengembangan sistem pembayaran nontunai dan optimasi sistem perparkiran. Ini menjadi langkah strategis untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi layanan parkir. Studi terkini menunjukkan bahwa adopsi teknologi cashless dapat mengurangi waktu pengelolaan parkir hingga 30 persen, meningkatkan kepuasan pengguna. Kebijakan ini juga diharapkan bisa mengurangi penggunaan uang tunai, yang pernah menjadi salah satu penyebab gangguan lalu lintas di area parkir.

Jika ada perubahan tarif di masa depan, pastikan informasinya resmi dan terperinci. Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan parkir tanpa memberikan beban berlebihan pada warga. Dengan sistem yang lebih efisien, kota ini dapat lebih teratur dan nyaman bagi semua penggunanya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan