Inovatif: KPK Ungkap Agen Haji yang Tidak Mendapatkan Kuota Akibat Tidak Setor

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap temuan terkini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Menurut KPK, agen haji khusus tidak akan menerima kuota jika tidak melakukan setoran ke pihak tertentu di Kementerian Agama. Meski belum ada tersangka resmi, KPK telah menaikkan status penyidikan dan mencegah tiga tokoh penting untuk keluar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya diperlukan sebagai saksi dalam penyidikan.

Kuota tambahan sebesar 20 ribu untuk tahun 2024 diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. Kuota ini bertujuan mengurangi antrean jemaah haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun. Awalnya, kuota haji Indonesia mencapai 221.000 jemaah, dan setelah ditambah 20.000, menjadi 241.000. Namun, pembagian kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, meski Undang-Undang Haji hanya mengizinkan 8% dari total kuota untuk haji khusus. Akibatnya, 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024. KPK juga menyatakan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun serta aliran dana antara oknum Kementerian Agama dan travel haji, yang berkisar antara Rp 42 juta hingga Rp 113 juta per transaksi.

KPK menduga adanya niat jahat dalam pembagian kuota tambahan 50:50. Hal ini didasarkan pada komunikasi antara asosiasi haji dengan oknum di Kementerian Agama. Uang yang diduga mengalir dari travel haji kepada oknum di Kementerian Agama juga telah menjadi fokus investigasi. Selain itu, KPK mengungkap adanya praktek di mana calon jemaah haji khusus ditawarkan untuk berangkat langsung dengan membayar lebih mahal, hingga mencapai Rp 400 juta per kuota.

KPK menegaskan bahwa agen haji khusus harus menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan kuota. Hal ini dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang karena kuota haji berasal dari Kementerian Agama. Kasus ini juga mempengaruhi dana haji reguler yang seharusnya dikelola pemerintah, namun sebagian besar dialihkan ke jalur khusus lewat travel, sehingga negara kehilangan potensi keuntungan untuk subsidi jemaah haji reguler.

KPK berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas. Para pelaku yang terlibat akan dituntut secara hukum untuk memberikan keterangan dan membuktikan kejelasan dalam proses pembagian kuota haji. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, yang harus diatasi dengan segera untuk menjaga keadilan bagi semua jemaah potensial.

Pembagian kuota haji yang adil dan transparan adalah kewajiban pemerintah untuk menjamin hak semua warga yang berhak beribadah. KPK telah menunjukkan komitmennya untuk mendalami kasus ini, tetapi perpetaan dan kejujuran dari semua pihak terlibat masih diperlukan. Kasus korupsi dalam pembagian kuota haji tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mempengaruhi kepentingan umat Muslim yang berharap untuk melaksanakan ibadah haji dengan adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan