Ini Penjelasan KPK Terkait Penyidikan Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada hari Selasa (9/9/2025), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah disoal-sebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7,5 jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Pembaruan ini menyangkut perjalanan haji khusus yang menampilkan ustaz tersebut sebagai pembimbing rombongan. Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, jemaah sering tidak menyadari jenis visa yang digunakan saat berangkat haji. Pemeriksaan terhadap Khalid bertujuan untuk mencari tahu seberapa banyak biaya yang dikeluarkan oleh setiap jemaah dalam menggunakan kuota khusus ini.

Khalid menjelaskan bahwa awalnya ia akan berangkat dengan visa furoda, tetapi beralih ke haji khusus setelah menerima tawaran dari Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru. Ia mengaku mendirikan PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) dan mengikuti perjalanan haji melalui PT Muhibbah bersama jemaah Uhud Tour. KPK juga meminta keterangan Khalid terkait perannya sebagai salah satu pemilik agen travel. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, meskipun KPK belum menetapkan tersangka. Beberapa pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 20.000. Pembagian kuota haji tambahan tersebut seharusnya 50:50 untuk haji reguler dan khusus. Namun, menurut Undang-Undang, kuota haji khusus hanya boleh mencapai 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga asosiasi travel haji menghubungi Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun akibat perubahan kuota haji dari reguler menjadi khusus. Terbaru, KPK telah menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar, yang diduga dibeli dari fee kuota haji.

KPK telah memfokuskan penyelidikan pada pengelolaan kuota haji tambahan 2024, dengan pengecualian yang diambil dari jemaah yang mungkin tidak sadar tentang jenis visa yang digunakan. Pemeriksaan terhadap Khalid bertujuan untuk menyelidiki biaya yang dikeluarkan oleh setiap jemaah dalam menggunakan kuota khusus ini. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, tetapi KPK belum menetapkan tersangka. Beberapa pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun akibat perubahan kuota haji dari reguler menjadi khusus. Terbaru, KPK telah menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar, yang diduga dibeli dari fee kuota haji.

Kasus korupsi kuota haji 2024 telah melibatkan berbagai pihak, termasuk ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang diperiksa oleh KPK terkait perannya sebagai pembimbing rombongan haji khusus. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap biaya yang sebenarnya dibayar oleh setiap jemaah. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan KPK belum menetapkan tersangka. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun, dengan dua rumah disita senilai Rp 2,6 miliar. Penyelesaian kasus ini akan memprioritaskan transparansi dan keadilan bagi jemaah yang mungkin menjadi korban perbuatan ini.

Penyelesaian kasus korupsi kuota haji 2024 menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan keadilan dan kebenaran. Setiap detail yang terungkap akan memberi gambaran yang lebih jelas tentang pengelolaan kuota haji dan dampaknya pada jemaah. KPK terus berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan