Eks Ketua PN Jakarta Admit Offered $1 Million to Influence Migor Case

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono mengungkap telah menerima tawaran berjumlah 1 juta dolar AS untuk campur tangan dalam kasus minyak goreng. Menurut Rudi, tawaran tersebut datang dari seorang bernama Agusrin Maryono. Keterangan ini disampaikan saat Rudi berperan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait vonis putus kasus minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang tersebut, lima orang dinyatakan sebagai terdakwa: hakim Muhammad Arif Nuryanta, panitera Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.

Jaksa menanyakan rincian tentang perkara yang ditawari bantuan melalui Agusrin. Rudi menjelaskan bahwa tawaran tersebut terkait dengan kasus minyak goreng, meskipun tidak ada keterangan spesifik tentang perusahaan atau korporasi tertentu. Agusrin meminta bantuan tanpa memberikan detail lebih lanjut tentang jenis dukungan yang diinginkan.

Rudi menyatakan bahwa saat bertemu Agusrin, dia tidak menanyakan rincian permintaan lebih lanjut. Menurutnya, Agusrin hanya bersifat singkat dan tidak menjelaskan tawaran tersebut secara menyeluruh. Sehingga, Rudi hanya memahami bahwa ada permintaan bantuan, tanpa ada harapan atau janji khusus.

Dalam pertanyaan selanjutnya, jaksa mendalik tentang maksud sebenarnya dari permintaan bantuan dengan tawaran tersebut. Rudi menegaskan bahwa tidak ada pembicaraan tentang putusan bebas atau hal serupa, dan dia tidak memberikan komentar lebih lanjut tentang tawaran tersebut. Meskipun jumlah uang yang ditawarkan cukup besar, Rudi tetap tidak terlibat dalam diskusi lebih lanjut.

Pada kasus yang sama, majelis hakim yang menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa korporasi migor dipimpin oleh hakim Djuyamto, dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa bahwa para hakim tersebut menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait putusan bebas tersebut. Total uang suap yang diterima diduga mencapai Rp 40 miliar, dan diduga berasal dari pengacara terdakwa korporasi migor, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Uang suap sebesar Rp 40 miliar tersebut dibagi antara Djuyamto, Agam, Ali, Muhammad Arif Nuryanta (eks Ketua PN Jakarta Selatan dan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), serta Wahyu Gunawan (mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara). Rudi sendiri sudah divonis 7 tahun penjara karena kasus suap terkait putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera di PN Surabaya. Pada saat kejadian suap tersebut, Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Dalam kasus korupsi hukum, transparansi dan keadilan harus menjadi prioritas utama. Setiap bentuk campur tangan atau suap dalam proses peradilan mengancam integritas sistem peradilan. Kasus ini membuktikan pentingnya pengawasan ketat dan sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Kerjasama antara pengawas hukum, media, dan masyarakat sangatlah penting dalam mencegah dan mengungkap kasus-kasus semacam ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan