DPRD Kota Banjar Menuntut Penyelidikan Penangguhan Penutupan Kontrak Pengelolaan Banjar Water Park

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi II DPRD Kota Banjar menyoroti keperluan pemutusan segera kontrak pengelolaan Banjar Water Park yang saat ini dipegang oleh PT MJ. Meskipun ada dorongan kuat dari DPRD, pemerintah kota tercatat masih menunggu penyelenggaraan proses administratif untuk menyelesaikan kasus ini.

Apakah yang menjadi kendala utama dalam hal ini, dan mengapa langkah tersebut masih belum dapat dijalankan?

Pada 8 September 2025, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rossi Hernawati, menguatkan permintaan agar perjanjian dengan PT MJ dihentikan segera. Pengelola Banjar Water Park tersebut diduga telah melanggar janji dan tidak bersedia bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah kota dan Kejaksaan Negeri.

Rossi mengungkapkan, permintaan pemutusan kontrak diakibatkan karena PT MJ sering tidak hadir dalam panggilan dari berbagai instansi, baik pemerintah daerah maupun lembaga hukum. Ketidakhadiran ini dianggap memperparah pengelolaan objek wisata yang berdampak negatif pada daerah.

“Dengan memutus kontrak, diharapkan akan ada kebersihan dalam pengelolaan aset. Jika terlalu lama ditinggalkan, aset daerah akan rusak dan terbengkalai,” katanya.

Rossi berharap, setelah pelaksaan pemutusan kontrak, Pemerintah Kota Banjar dapat mencari investor baru yang lebih profesional dan mampu mengelola Banjar Water Park dengan optimal, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata.

Sebelumnya, Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kota Banjar, Tatang Nugraha, menyatakan bahwa hingga saat ini proses pemutusan MoU dengan PT MJ masih belum bisa dilaksanakan. Hal ini karena dana untuk kajian advokasi hukum baru akan tersedia setelah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

Tatang menambahkan, meskipun ada niat untuk segera memutuskan kontrak, masih ada tahapan terakhir yang harus dipenuhi, yaitu kajian advokasi hukum yang akan dilakukan oleh akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa tidak kooperatif dan pelanggaran komitmen dalam pengelolaan objek wisata sering menjadi masalah yang menghambat pertumbuhan pariwisata di daerah. Studi kasus serupa terjadi di beberapa tempat di Indonesia, di mana pemutusan kontrak dengan pengelola yang tidak kompeten berhasil meningkatkan pendapatan daerah dan kualitas pelayanan wisata. Infografis yang menunjukkan dampak positif pemutusan kontrak pada pengelolaan objek wisata dapat membantu pemangku kepentingan memahami pentingnya langkah tersebut.

Pelakukan perubahan yang tepat waktu dalam pengelolaan aset daerah tidak hanya akan meningkatkan efisiensi, tetapi juga memastikan bahwa setiap investasi dilakukan dengan bijak. Dengan memilih investasi wisata yang kompeten, Pemkot Banjar dapat mengembangkan potensi pariwisatanya secara maksimal, menguntungkan masyarakat dan ekonomi lokal. Kunci sukses terletak pada keputusan yang tegas dan pelaksanaan yang efektif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan