Pergi Satpam Lansia di Depok Didera karena Masalah Portal

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi memberikan informasi mengenai perkembangan kondisi Nawin, satpam berusia 60 tahun, yang menjadi korban penyerangan dari Clevi Patrik Rutman (34) di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky, kondisi Nawin kini menunjukkan peningkatan.

“Kondisi korban terus menunjukkan perbaikan,” kata AKP Rizky saat dihubungi reporter, Selasa (9/9/2025). Nawin mengalami luka memar di bagian pipi kanan dan patah tulang di pergelangan kaki kiri akibat insiden tersebut. Saat ini, korban sedang dalam perawatan rawat jalan.

“Kemarin, korban hanya dirawat di rumah saja,” tambahnya.

Menurut penjelasan AKP Rizky, pelaku melakukan penyerangan dengan cara mendorong, memukuli, dan menendangi korban ketika ia membuka pintu gerbang perumahan. Insiden ini terjadi pada Jumat, 5 September 2025, di malam hari. Pelaku, Clevi Patrik Rutman, melakukan aksi kejahatan tersebut setelah portal perumahan ditutup oleh korban saat ia ingin keluar. Kejadian tersebut memicu kemarahan Clevi, sehingga ia menyerang Nawin.

“Pelaku melakukan aksi kekerasan setelah korban menutup portal perumahan saat ia ingin keluar. Hal ini mengakibatkan Clevi merasa tersinggung dan marah, sehingga melahirkan aksi kekerasan terhadap korban,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, Clevi dijatuhi hukuman Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan kemungkinan hukuman hingga lima tahun penjara.

Kasus ini menegaskan pentingnya kesadaran akan etika dalam masyarakat. Pelaku harus menghormati peraturan dan tidak melakukan aksi kekerasan terhadap siapa pun. Insiden seperti ini harus dijadikan pelajaran untuk semua pihak agar tidak terjadi kembali. Kita semua harus berusaha menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan