Revisi UU Pemilu Dibahas dalam Skema Omnibus Law oleh Komisi II DPR

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Rifqinizamy Karsayuda, ketua Komisi II DPR RI, mengungkapkan bahwa segera akan dilakukan revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029. Dalam wawancaranya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (8 September 2025), dia menjelaskan bahwa pemeriksaan undang-undang pemilu akan menjadi salah satu poin utama yang diusulkan untuk diperbaiki.

Ia menjelaskan bahwa revisi terhadap undang-undang pemilu akan dilakukan dalam bentuk kodifikasi pemilu, dimana beberapa undang-undang terkait akan digabung dalam satu paket legislasi. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memperbaiki sistem politik dan demokrasi, termasuk mekanisme pemilu yang ada. “Kami meminta agar undang-undang pemilu dibahas kembali dalam bentuk kodifikasi hukum atau bahkan undang-undang omnibus,” ujar Rifqinizamy.

Politisi dari partai NasDem itu membahas rincian revisi yang akan dilakukan, termasuk undang-undang partai politik, pemilu nasional dan daerah, hingga penambahan hukum acara sengketa pemilu. “Kami juga mendorong penambahan aturan tentang sengketa pemilu agar ada ketentuan yang jelas tentang waktu, putusan, dan sanksi. Kami berharap semua sengketa pemilu dapat diselesaikan sebelum pelantikan pejabat hasil pemilu,” tambahnya.

Kegiatan revisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas politik dan kejelasan dalam proses demokrasi di Indonesia.

Revisi undang-undang pemilu yang akan dilakukan merupakan langkah strategis untuk memastikan kejelasan dan akurasi dalam proses pemilu. Dengan pengambilan undang-undang yang terpisah dan digabung menjadi satu, diharapkan akan mempermudah pemahaman dan pelaksanaan serta memberikan kerangka hukum yang lebih kuat bagi sistem politik Indonesia. Ini juga akan mendorong kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu, yang pada giliran akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Pelaksanaan revisi ini juga dapat menjadi pengajaran bagi negara-negara lain yang sedang membangun sistem demokrasi mereka, khususnya dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilu. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi contoh negara yang memiliki sistem pemilu yang kuat dan berkeadilan.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen DPR RI dalam memperbaiki sistem hukum yang ada, khususnya dalam bidang politik dan pemilu. Revitalisasi ini tidak hanya menguntungkan proses pemilu saat ini, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi masa depan demokrasi di Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan