Pengusaha Meminta Pemerintah Tidak Menaikkan Cukai

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tidak ada rencana pengenaan tarif atau penerapan pengenaan cukai yang baru pada tahun depan. Hal ini seiring dengan pernyataan dari Kementerian Keuangan yang menyatakan tidak akan ada pajak baru atau kenaikan tarif pajak yang sudah ada di tahun 2026.

Shinta W. Kamdani, Ketua Umum APINDO, mengungkapkan apresiasi terhadap komitmen pemerintah tersebut. Untuk pelaku usaha, kebijakan pajak yang konsisten dan tegas merupakan faktor kunci dalam mempertahankan iklim investasi, stabilitas bisnis, dan mendorong perkembangan ekonomi.

Menurutnya, upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme pengawasan lebih efektif dibandingkan dengan menambahkan beban pajak baru atau menaikkan tarif yang sudah ada kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Namun, ia juga menekankan perlu adanya perhatian khusus terhadap industri padat tenaga kerja, seperti makanan, minuman, dan tembakau, yang saat ini sedang menghadapi tekanan dari rencana kenaikan tarif cukai dan penerapan cukai baru. Shinta menjelaskan bahwa sektor ini tidak hanya menjadi pendukung pendapatan negara yang penting, tetapi juga menyokong stabilitas lapangan kerja.

“Jika kebijakan kenaikan tarif atau penerapan cukai baru dilaksanakan tanpa mempertimbangkan kondisi sebenarnya di industri padat tenaga kerja, maka risiko penurunan daya saing dan hilangnya peluang kerja akan semakin besar. Padahal justru sektor ini yang selama ini mendukung pendapatan negara dan menyerap jutaan tenaga kerja,” ungkap Shinta, Minggu (7/9/2025).

Shinta harapkan kebijakan tidak menaikkan pajak dan pajak baru juga berlaku untuk cukai, karena cukai termasuk dalam penerimaan pajak. Ia sebelumnya juga memberikan beberapa saran terkait intensifikasi dan ekstensifikasi pajak harus dilakukan dengan adil serta menciptakan kesempatan yang sama bagi para wajib pajak. Terutama bagi wajib pajak yang sudah patuh, diperlukan peningkatan efisiensi dan ketepatan dalam proses restitusi pajak, yang sangat dibutuhkan dunia usaha untuk menjaga likuiditas dan mendorong perekonomian nasional.

Di samping itu, pelaku usaha juga mendukung adanya berbagai insentif yang berpihak pada sektor padat tenaga kerja, seperti percepatan restitusi PPN, diskon listrik LWBP, penurunan harga gas industri, insentif energi terbarukan, dukungan kredit, hingga perluasan cakupan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, serta insentif lainnya. Dukungan ini diharapkan dapat memberikan dorongan baru bagi industri padat tenaga kerja, memperkuat ketahanan bisnis, dan menjaga stabilitas lapangan kerja nasional di tengah dinamika global dan tekanan domestik.

“Dengan kebijakan yang konsisten, tepat sasaran, dan pelaksanaan yang efektif, APINDO yakin optimasi pendapatan negara dapat berjalan bersama peningkatan iklim usaha dan penciptaan lapangan kerja di situasi yang dinamis,” kata Shinta.

APINDO mendukung usaha pemerintah dalam memperluas basis pajak dengan memetakan shadow economy (aktivitas ekonomi yang tidak tercatat resmi oleh otoritas pajak), meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, serta memperbaiki pelayanan kepada wajib pajak agar kepatuhan meningkat secara sukarela. Shinta mengatakan pelaku usaha siap bekerjasama dengan pemerintah untuk memastikan target pendapatan negara tercapai tanpa mengurangi daya saing dan keberlanjutan bisnis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menjamin tidak ada penerapan pajak baru atau kenaikan tarif pajak di tahun 2026. Meskipun target pendapatan negara naik 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun, dengan sumber utama dari pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5%.

“Karena kebutuhan negara dan rakyat sangat banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan baru. Sering kali media menyampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).

Sri Mulyani menambahkan bahwa mereka akan fokus pada kepatuhan untuk meningkatkan pendapatan pajak. Dalam hal ini, bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar dengan mudah dan patuh, sementara yang tidak mampu dan masih lemah akan diberi bantuan maksimal.

Dengan kebijakan pajak yang tepat dan dukungan yang kuat, dunia usaha dan pemerintah dapat bekerja sama untuk mengoptimalkan pendapatan negara tanpa mengorbankan daya saing dan keberlanjutan bisnis. Hal ini tidak hanya mendukung stabilitas ekonomi, tetapi juga mengamankan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan