Pencurian Sawit 1,1 Ton Dibongkar, Pelaku Dituding Tertangkap di Bangka Barat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di wilayah Bangka Barat, seorang pria bernama A berusia 38 tahun berhasil ditangkap oleh petugas keamanan setelah terlibat dalam kejahatan pencurian kelapa sawit. Pencurian yang dilakukan melibatkan sekitar 1,1 ton buah sawit yang merupakan milik perusahaan. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Insiden tersebut terjadi di Blok H33/35 milik PT BPL Sinar Mas, yang terletak di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Babar. Pada tanggal 5 September 2025, pelaku secara resmi dijatuhkan status tersangka setelah proses penyelidikan selesai.

Menurut AKBP Pradana Aditya Nugraha, Kapolres Babar, pelaku terkejut saat sedang melakukan pencurian dengan menggunakan alat panen berupa dodos. Kejadian ini dilaporkan kepada detikSumbangsel pada hari Senin, 8 September 2025. “Setelah dilakukan gelar perkara di Polsek Kelapa, pelaku telah ditahan di Mapolsek,” ujarnya.

Kejadian ini bermula saat petugas keamanan melakukan patroli rutin di perkebunan. Dalam proses patroli, mereka menyadari adanya warga dari Sinar Sari Utara yang sedang memanen buah sawit milik perusahaan. Pelaku langsung ditangkap dan diserahkan ke pihak berwenang. Barang bukti yang ditemukan berupa 62 janjang tandan buah sawit seberat 1.140 kg, yang jika dihitung nilainya mencapai Rp 3,6 juta.

Pelaku pencurian kelapa sawit tersebut telah ditahan dan akan segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Perusahaan yang menjadi korban telah melaporkan kasus ini dan meminta penegakan hukum yang tegas.

Kasus pencurian kelapa sawit menunjukkan betapa pentingnya keamanan di perkebunan sawit. Upaya pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah tindakan pencurian semacam ini. Selain itu, pelaku harus diadili secara adil agar tidak terjadi kasus serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan