Legislator NasDem Ajukan Biaya Pengobatan untuk Korban Keracunan MBG

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengajukan usulan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melalaikan tugas dan menyebabkan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memberikan kompensasi kepada korban. Menurut Irma, biaya perawatan keracunan selama ini sering diambil dari BPJS Kesehatan, yang tidak wajar jika kasusnya serius.

Dalam rapat dengan Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Senin (8/9/2025), Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa 7.477 unit SPPG telah beroperasi di 38 provinsi, 509 kabupaten, dan 7.022 kecamatan. Namun, masih ada lima kabupaten yang belum memiliki SPPG, yaitu Kepulauan Pegunungan Arfak (Papua Barat), Sumba Tengah (NTT), Maybrat dan Tambrauw (Papua Barat Daya), serta Mahakam Ulu (Kalimantan Timur).

Irma menekankan bahwa SPPG wajib memberikan kompensasi jika terjadi keracunan akibat kelalaian mereka terhadap anak-anak penerima manfaat. “Biaya perawatan anak-anak yang terkena keracunan umumnya ditanggung BPJS. Jika keracunan ringan, masih bisa diterima, tapi jika parah, SPPG harus ikut memberikan bantuan,” kata Irma.

Dia juga menyatakan kekhawatiran atas ketidaksesuaian dapur SPPG dengan standar menu dan peralatan yang telah ditetapkan. Irma mendesak BGN untuk menindak tegas jika terdapat ketidakdisiplin yang berulang kali. “Jika dua hingga tiga kali pelanggaran terjadi, perlu diberi sanksi. Tidak boleh dibiarkan, karena ini akan merusak reputasi BGN dan pemerintah,” katanya.

Selain itu, Irma juga membahas tentang makanan basi yang diberikan dalam program MBG. Menurutnya, makanan yang basi tidak boleh hanya ditarik tanpa pemasukan ganti. “Jika makanan basi ditemukan, harus diganti segera. Tidak boleh hanya ditarik tanpa penggantian. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas dan administratif program,” tambahnya.

Data terbaru menunjukkan bahwa program MBG masih menghadapi tantangan signifikatif dalam pengawasan dan pelaksanaan. Keberadaan SPPG yang tidak mematuhi standar dapat mengakibatkan risiko kesehatan pada anak-anak. Analisis menunjukkan bahwa sanksi yang efektif dan tindak lanjut yang tegas diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis menjadi lebih terstruktur dan aman.

Studi kasus pada beberapa daerah telah menunjukkan bahwa adanya sanksi terhadap SPPG yang melalaikan tugas dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan. Infografis yang ditampilkan menunjukkan bahwa 80% kasus keracunan terjadi karena ketidaksesuaian standar operasi dan keamanan pangan.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah upaya pemerintah untuk mengatasi masalah gizi di Indonesia. Namun, untuk menjamin keberhasilan program ini, diperlukan monitorisasi yang ketat dan tanggung jawab yang jelas dari semua pihak terlibat. Dengan demikian, setiap elemen dalam program harus bekerja sama erat untuk memastikan anak-anak mendapat makanan yang aman dan bergizi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan