Jadwal Lengkap Hari Libur Nasional 2025 yang Wajib Anda Ketahui

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sampai dengan akhir tahun ini, masih tersisa dua hari libur nasional yang jatuh pada bulan Desember 2025. Kedua hari libur ini diadakan sebagai peringatan Natal.

Setelah libur Maulid Nabi pada 5 September lalu, tidak ada lagi tanggal merah di bulan Oktober maupun November. Libur berikutnya kembali terjadi pada bulan Desember 2025 untuk merayakan Natal.

Berikut adalah jadwal tanggal merah yang tersisa hingga akhir tahun 2025, berdasarkan SKB dari tiga menteri pada tahun ini:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional perayaan Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama perayaan Natal

Bulan Desember 2025 menawarkan satu kesempatan untuk long weekend, yang bertepatan dengan libur Natal. Berikut detailnya:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, jika pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan mereka akan berkurang. Namun, jika mereka bekerja pada hari tersebut, cuti tahunan tetap utuh dan mereka akan menerima upah seperti biasa.

Untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), cuti bersama tidak memengaruhi jatah cuti tahunan mereka. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 mengatur bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN/PNS. Selain itu, jika ASN/PNS tidak diberikan cuti bersama karena jabatan mereka, hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Libur cuti bersama untuk ASN/PNS tetap diikuti sesuai ketetapan pemerintah, tetapi tidak mempengaruhi jatah cuti tahunan mereka.

Saat awal Desember yang mendatang, persiapkan diri untuk menikmati libur Natal yang menyenangkan bersama keluarga. Manfaatkan weekend panjang ini untuk bersantai, bersantai, atau bahkan merencanakan liburan akhir tahun.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan