Buruh Protes Gaji Belum Diterima, Kapolres Serang Turun Mediasi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Serang, Banten, Kakapolres AKBP Condro Sasongko terlibat dalam upaya penyelesaian konflik antara buruh dan manajemen PT Lung Cheong Brothers Industrial. Aksi protes dilancarkan oleh kelompok pekerja yang bergabung dengan PUK SPN pada hari Senin, 8 September 2025, akibat penundaan pembayaran gaji. Hadirnya Condro di lokasi berhasil memfasilitasi perundingan langsung antar pihak.

Perusahaan mewakili diri melalui Direktur He Luncong, HRD Rudi, Sekretaris Mita, serta manajemen Agus. Sementara buruh diwakili oleh Evi dari DPC SPN Kabupaten Serang, Septian sebagai Ketua PUK SPN Lung Cheong, dan Dedi Heryadi. Dalam sesi perundingan, diperoleh kesepakatan tentang penanganan keterlambatan pembayaran gaji yang akan segera ditata oleh pihak perusahaan.

Menurut Kapolres, manajemen telah sepakat untuk membayar keterlambatan gaji bulan Agustus pada hari ini. Alasan penundaan bukan karena sengaja, melainkan disebabkan oleh adanya hari libur panjang. Hal ini juga diungkapkan kembali, bahwa perusahaan tidak ingin ada kecurangan dalam hal tersebut.

Septian, sebagai Ketua PUK SPN, menekankan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 36 dan 35 Tahun 2021, serta Peraturan Perundangan lain menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar upah tepat waktu. menurutnya, pembayaran upah harus dilakukan paling lambat tanggal 7 setiap bulannya.

Penyelesaian konflik seperti ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan kolaborasi antar pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai. Perusahaan harus lebih memperhatikan kewajiban hukumnya, sementara buruh juga perlu memahami faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi proses pembayaran gaji. Dengan demikian, kerjasama dan kesadaran hukum dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan produktif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan