Presiden Prabowo Subianto telah mendorong agar Rencana Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026. Saat ini, pembahasan terkait masih berlangsung untuk menentukan apakah usulan tersebut akan diambil alih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau tidak.
Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah banyak kali menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR. Pada tanggal 5 September 2025, Yusril menyatakan hal ini di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Yusril telah membahas masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025-2026 bersama Menkum Supratman Andi Agtas. Ia menunggu keputusan apakah RUU tersebut akan menjadi usulan inisiatif DPR. Pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset dengan DPR, dan saat ini penentuan inisiatif pembahasan berada di tangan DPR.
Yusril juga menyatakan bahwa jika DPR setuju, mereka dapat mempersiapkan RUU Perampasan Aset. RUU ini sebelumnya sudah diajukan oleh pemerintah pada masa Presiden Jokowi. Pemerintah juga siap membahasnya lebih lanjut, tergantung pada penunjukan tim khusus oleh Presiden Prabowo untuk menyelenggarakan pembahasan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebutkan kemungkinan revisi Prolegnas 2025-2026 untuk memasukkan RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan siapnya Baleg untuk membahas RUU tersebut jika ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Selain itu, Doli juga menyampaikan bahwa Baleg siap untuk merancang dan menyusun naskah akademik serta draf RUU jika diperlukan.
Menurut Doli, proses pembentukan undang-undang akan lebih cepat jika RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR. Hal ini karena hanya satu DIM (Dewan Perwakilan Daerah) yang terlibat, sehingga mempercepat prosedur. Namun, keputusan akhir akan diserahkan kepada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Sementara itu, data riset terbaru menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi poin utama dalam diskusi legislasi nasional. Analisis unic dan simplifikasi: RUU Perampasan Aset direncanakan untuk memastikan kejelasan dan transparansi dalam proses perampasan aset yang berkaitan dengan kasus korupsi atau pelanggaran hukum lainnya. Studi kasus menunjukkan bahwa negara-negara dengan regulasi yang jelas dalam perampasan aset cenderung lebih efektif dalam mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal. Infografis yang relevan dapat membantu publik memahami dampak potensial dari RUU ini terhadap sistem keadilan dan keuangan negara.
Bagi semua pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun DPR, penting untuk bekerja bersama secara transparan dan produktif. Langkah ini akan memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi sekadar diskusi, tetapi dapat segera diterapkan untuk kepentingan umum. Setiap langkah yang diambil harus memperhatikan aspek hukum dan sosial, sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.