Uni Eropa memutuskan untuk memberikan sanksi berupa denda sebesar US$ 3,45 miliar atau sekitar Rp 56,6 triliun (dengan kurs Rp 16.420) kepada Google. Perusahaan tersebut diklaim terlibat dalam praktik yang melanggar aturan persaingan usaha di bidang teknologi iklan. Ini menjadi hukuman keempat yang diterima Google dalam permasalahan yang berlangsung selama sepuluh tahun dengan pihak penegak hukum di Uni Eropa.
Menurut laporan Reuters pada hari Minggu (7/9/2025), tindakan ini memicu reaksi kuat dari Presiden AS, Donald Trump. Ia menyatakan di akun Truth Social bahwa sanksi tersebut tidak adil dan merupakan bentuk diskriminasi. Trump menegaskan akan mengaktifkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang memungkinkan Amerika Serikat untuk membalas negara asing yang dianggap merugikan perdagangan AS.
Dalam pernyataan yang diberitakan, Trump mengatakan, “Kami tidak bisa membiarkan hal ini terjadi terhadap hasil kerja kecerdasan orang Amerika yang brilian dan inovatif. Jika hal itu terjadi, saya akan memulai proses berdasarkan Pasal 301 untuk membatalkan hukuman tidak adil yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan Amerika yang membayar pajak di sini.” Trump, yang telah mengaplikasikan tarif perdagangan terhadap Eropa sebelumnya, mengancam akan membalas setiap tindakan Uni Eropa yang tidak mendukung perusahaan Big Tech Amerika.
Walaupun Google berencana mengajukan banding, Uni Eropa telah memberikan peringatan bahwa akan ada langkah hukum yang lebih keras, termasuk kemungkinan pemisahan bisnis, jika Google tidak berhasil menyelesaikan masalah kepentingan bersinggungan.
Kasus ini menegaskan semakin meningkatnya tekanan dalam regulasi pasar digital serta upaya Uni Eropa untuk mengontrol platform teknologi yang berasal dari luar wilayah Uni Eropa. Komisi Eropa awalnya berencana mengeluarkan keputusan pada hari Senin, namun rencana itu dihentikan akibat keberatan dari kepala perdagangan Uni Eropa, Maros Sefcovic, yang khawatir akan dampak tarif AS terhadap industri mobil Eropa.
Komisi menuduh Google lebih memprioritaskan layanan teknologi pemasangan iklan digitalnya sendiri, yang memperkuat posisi AdX sebagai pasar utama. Hal ini dianggap merugikan pihak pesaing serta penerbit konten daring. Selain itu, Google juga diperintahkan untuk menghentikan praktik memfavoritkan diri sendiri dan mengambil langkah untuk menghindari konflik kepentingan. Perusahaan diberikan waktu 60 hari untuk merencanakan perbaikan dan 30 hari untuk melaksanakan perbaikan tersebut.
Dalam era digital yang terus berkembang, permasalahan antara regulasi dan keunggulan pasar menjadi semua lebih kritis. Lingkungan bisnis global harus menemukan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan persaingan usaha untuk memastikan pertumbuhan yang sehat dan adil.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.