Tips Pakar untuk Memulai Pemangkasan Tunjangan dengan Baik dalam Transformasi DPR

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bawono Kumoro, peneliti Indikator Politik, menyambut positif tindakan DPR RI dalam mengurangi beberapa tunjangan anggota. Ia mengemukakan bahwa ini merupakan langkah awal yang baik dalam proses reformasi lembaga legislatif. “Kesediaan DPR RI untuk mengurangi tunjangan sebagai tanggapan atas aspirasi masyarakat adalah langkah positif yang perlu kita apreciasi,” kata Bawono kepada wartawan, Minggu (7/9/2025).

Menurut Bawono, penurunan tunjangan ini dapat menjadi pelopor bagireformasi lebih lanjut baik di tingkat kelembagaan maupun individu anggota DPR. “Ini menjadi awal yang baik untuk langkah-langkah reformasi berikutnya dalam hal kredibilitas DPR RI,” tambahnya.

Peneliti politik tersebut berharap agar DPR dapat memperoleh kepercayaan yang lebih tinggi dari masyarakat. Ia menilai bahwa kepercayaan terhadap DPR masih rendah dibandingkan dengan institusi negara lain. “Jika DPR terus menunjukkan kemampuan untuk merespon aspirasi publik seperti ini, kemungkinan besar kepercayaan terhadap lembaga ini akan meningkat,” ujarnya.

Tunjangan anggota DPR yang dipangkas mencakup perumahan, listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa hal ini telah disetujui sejak 31 Agustus 2025. “Kami akan menjelaskan secara transparan terkait komponen gaji dan tunjangan anggota DPR,” tandas Dasco.

Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR setelah pemangkasan:

Gaji pokok dan tunjangan jabatan (melekat):

  1. Gaji pokok: Rp4.200.000
  2. Tunjangan suami/istri: Rp420.000
  3. Tunjangan anak: Rp168.000
  4. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
  5. Tunjangan beras: Rp289.680
  6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000
    Total: Rp16.777.680

Tunjangan konstitusional:
7. Biaya komunikasi intensif: Rp20.033.000
8. Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan: Rp4.830.000
10. Honorarium kegiatan:
a. Legislasi: Rp8.461.000
b. Pengawasan: Rp8.461.000
c. Anggaran: Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000

Total bruto: Rp74.210.680
Pajak 15%: Rp8.614.950
Take home pay: Rp65.595.730

Tindakan DPR RI dalam merespons aspirasi publik menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan kredibilitas dan transparansi. Ini bukan hanya tentang pengurangan tunjangan, tetapi juga tentang memperbaiki citra lembaga legislatif di mata masyarakat. Aksi seperti ini dapat membangun kembali kepercayaan dan memperkuat peran DPR dalam demokrasi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan