Pramono Menanggapi Kritik Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jakarta Senilai Rp 70 Juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah memberikan tanggapan tentang isu tunjangan rumah bagi anggota DPRD DKI yang mencapai Rp 70 juta per bulan. Dia mengungkapkan telah melakukan komunikasi dengan DPRD DKI dan sedang menunggu keputusan mereka.

Pramono Anung memberi keterangan kepada para wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada hari Minggu tanggal 7 September 2025. Ia menjelaskan bahwa dasar dari penentuan tunjangan tersebut berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa jika pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan akan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan. Hal ini berdasarkan prinsip kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. Besarnya tunjangan untuk anggota DPRD DKI diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Untuk pimpinan DPRD DKI, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta per bulan, termasuk pajak. Sedangkan untuk anggota DPRD DKI, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menyampaikan bahwa pihak DPRD telah sepakat untuk melakukan evaluasi terkait tunjangan rumah anggota Dewan. Menurutnya, semua fraksi setuju untuk mengevaluasi tunjangan perumahan tersebut sesuai dengan kondisi saat ini.

Baco juga mengonfirmasi bahwa Komisi B DPRD DKI, yang berfokus pada perekonomian dan BUMD, akan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan daerah. Ia menambahkan bahwa hasil rapat akan digunakan sebagai bahan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mengevaluasi semua BUMD agar keuangan mereka lebih transparan.

Setelah berdiskusi dengan berbagai pihak, DPRD DKI telah menyetujui evaluasi terhadap tunjangan rumah anggota. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan. Selanjutnya, peran Komisi B dalam mengaudit BUMD juga penting untuk menjamin pengelolaan keuangan yang baik. Inisiatif ini akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah, sehingga warga dapat merasa percaya dan terlibat dalam proses pembangunan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan