Polisi Sebut Sherina Pencari Kucing Uya Kuya Setelah Kejadian Penjarahan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi di Jakarta Timur akan meminta penjelasan dari Sherina Munaf terkait insiden penjarahan rumah milik Uya Kuya di Pondok Bambu, Duren Sawit. Aktris ini diminta untuk memberikan keterangan mengenai postnya yang membahasan perihal penyelamatan kucing milik Uya Kuya setelah kejadian penjarahan tersebut.

“Benar kita akan mengirimkan surat klarifikasi kepada pengungkap peristiwa ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dihubungi, Minggu (7/9/2025). Surat panggilan klarifikasi akan dikirimkan pada Senin (8/9) besok. Polisi akan meneliti lebih dalam mengenai kucing yang diduga diselamatkan setelah penjarahan terjadi.

“Kita akan mencari klarifikasi lebih lanjut. Informasi mengenai kucing Uya Kuya masih belum diketahui pastinya, untuk mengetahui kebenarannya kita perlu mengklarifikasi,” tambahnya. “Alasan Polres Jaktim meminta klarifikasi adalah karena kucing tersebut mungkin menjadi bukti. Apakah kucing tersebut perbuatan hasil penjarahan atau tidak, kita masih perlu mengkonfirmasi,” imbuhnya.

Menurut postingan Sherina, beberapa waktu lalu ada orang yang menyelamatkan kucing tersebut saat penjarahan berlangsung. Kucing itu kemudian diserahkan kepadanya. “Salah satu kucing dari rumah Uya Kuya berhasil diselamatkan dan semalam saya bersama @indiradiandra sudah koordinasi langsung dengan tim penyelamat. Pagi ini kucing tersebut dijemput dan kini dalam keadaan aman, saat ini saya menjaga kucing ini. Ini hanya satu ekor dari kemungkinan 16-20 ekor kucing yang dibiakkan di tempat tersebut. Kondisinya sangat kurus, tulang-tulangnya terasa jelas saat dipijak. Untuk para pemilik hewan, haraplah adopsi bukan beli, sterilkan kucing, dan jika tak mampu merawat jangan memeliharanya,” tulis Sherina yang dilihat Thecuy.com.

Dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya di Jakarta Timur pada Minggu (31/8), ada 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “12 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dimintai konfirmasi, Sabtu (6/9). Terdapat tiga kelompok pelaku dalam kasus ini, yaitu pelaku penghasutan, penjarahan, dan terhadap petugas. Alfian menambahkan bahwa salah satu tersangka adalah anak di bawah umur yang terlibat karena ikut-ikutan.

Yang di bawah umur hanya terpengaruh atau ikut-ikutan saja,” jelas Alfian.

Kajian terbaru menunjukkan bahwa penjarahan rumah seringkali dilakukan oleh kelompok atau klaster pelaku yang berkoordinasi. Dalam kasus ini, adanya anak di bawah umur yang terlibat menunjukkan bahwa pengaruh sosial dan ikut-ikutan dapat menjadi faktor yang kuat dalam perbuatan kriminal. Studi juga menunjukkan bahwa penyelamatan hewan dalam situasi darurat dapat mempengaruhi kasus hukum, baik sebagai bukti maupun sebagai unsur emosional dalam peradilan.

Studi kasus lain menunjukkan bahwa adopsi hewan peliharaan dapat mengurangi jumlah hewan yang eksploitasi. Selain itu, sterilisasi hewan dapat mengendalikan populasi dan mengurangi masalah penyalahgunaan.

Penjarahan tidak hanya merusak properti tetapi juga menciptakan trauma bagi korban. Dalam kasus ini, upaya penyelamatan kucing oleh Sherina Munaf menunjukkan bahwa masyarakat dapat berperan positif dalam situasi krisis. Polisi harus memastikan semua elemen kasus, termasuk kucing, diperiksa dengan teliti untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Kasus ini mengingatkan kita untuk lebih peduli terhadap hewan peliharaan dan mengedepankan adopsi daripada membeli. Pelestarian hewan juga menjadi tanggung jawab bersama bagi semua warga.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan