Pengusaha Meminta Cukai Dikembalikan untuk Menjaga Daya Beli

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) senantiasa merayakan dan mengapresiasi komitmen pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam menjamin tidak ada pengenaan tarif pajak baru atau peningkatan tarif pajak yang sudah ada pada tahun 2026. Namun, para pelaku usaha berharap kebijakan tersebut juga berlaku pada cukai di tahun depan.

Shinta Widyastuti Kamdani, Ketua Umum APINDO, mengemukakan bahwa keberpihakan dan kepastian kebijakan pajak merupakan aspek penting dalam mempertahankan iklim investasi, keberlanjutan bisnis, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, optimalisasi pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme kepatuhan lebih efektif daripada menambahkan beban pada pelaku usaha dan masyarakat dengan pajak baru atau kenaikan tarif pajak.

Ia juga menekankan pentingnya perhatian khusus untuk menurunkan beban pada sektor padat karya, terutama industri makanan, minuman, dan tembakau, yang saat ini menghadapi tekanan ganda dari rencana kenaikan tarif cukai dan penerapan cukai baru. Shinta menjelaskan bahwa sektor ini tidak hanya menjadi kontributor utama penerimaan negara, tetapi juga penopang utama lapangan kerja.

“Jika kebijakan kenaikan atau penerapan cukai baru dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi industri padat karya, maka risiko penurunan daya saing dan hilangnya lapangan kerja akan semakin besar. Sektor ini selama ini menjadi penopang penerimaan negara dan menyerap jutaan tenaga kerja,” ujar Shinta dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

Shinta menginginkan kebijakan tidak adanya kenaikan pajak dan pajak baru juga mencakup cukai, karena cukai juga termasuk penerimaan perpajakan. Ia sebelumnya telah memberikan masukan konstruktif terkait intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, yang harus done secara adil dan menciptakan keterangan shahih. Terutama bagi wajib pajak (WP) yang sudah patuh, pentingnya peningkatan efisiensi dan kepastian dalam proses restitusi pajak, yang sangat dibutuhkan dunia usaha untuk menjaga likuiditas dan mendorong roda perekonomian nasional.

Selain itu, pelaku usaha mendorong adanya insentif tenaga kerja, energi, dan logistik yang lebih mendukung sektor padat karya. Beberapa usulan meliputi percepatan restitusi PPN, diskon listrik LWBP, penurunan harga gas industri, insentif energi terbarukan, dukungan pembiayaan kredit, hingga perluasan cakupan dari PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) serta insentif fiskal dan non-fiskal lainnya. Dukungan komprehensif ini diyakini akan memberikan dorongan baru bagi industri padat karya, memperkuat ketahanan usaha, dan menjaga stabilitas lapangan kerja di tengah dinamika global dan tekanan domestik.

“Dengan kebijakan yang konsisten, aplikatif, dan implementasi yang tepat, APINDO percaya optimasi penerimaan negara dapat berjalan beriringan dengan peningkatan iklim usaha dan penciptaan lapangan kerja di tengah situasi yang dinamis,” jelasnya.

Pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak dengan memetakan shadow ekonomi, meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, serta memperbaiki layanan kepada wajib pajak agar kepatuhan meningkat secara sukarela. Shinta menyatakan dunia usaha siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan target penerimaan negara tercapai tanpa mengurangi daya saing dan keberlanjutan usaha.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, sebelumnya memastikan tidak ada pemberlakuan pajak baru atau kenaikan tarif pajak di 2026. Meskipun target pendapatan negara naik 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun, dengan sumber terbesar dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5%.

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).

Sri Mulyani menambahkan bahwa pihaknya akan fokus pada kepatuhan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dalam hal ini, bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar dengan mudah dan patuh, sementara yang tidak mampu dan masih lemah akan dibantu secara maksimal.

Konsistensi dalam kebijakan pajak dan dukungan yang tepat dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, kesempatan terus terbuka untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa mengorbankan stabilitas bisnis dan lapangan kerja.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan