Pemberlakuan Aturan One Way ke Jakarta Mewahkan Kendaraan Menuju Puncak Bogor

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sistem lalu lintas satu arah kembali dijalankan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai hari ini. Sistem ini memungkinkan kendaraan hanya berjalan dari arah Puncak menuju Jakarta.

Dilaporkan pada Sabtu, 6 September 2025, mobil dan kendaraan roda lebih dari dua tidak diizinkan melintasi jalan dari arah Ciawi menuju Puncak. Kendaraan tersebut dialihkan untuk menggunakan Tol Jagorawi sebagai rute alternatif.

Untuk pengendara sepeda motor, rute ke Puncak tetap terbuka. Mereka masih bisa melintas di sisi kiri jalan.

Menurut Iptu Ardian Novianto dari KBO Satlantas Polres Bogor, hingga pukul 08.15 WIB, sebanyak 12.321 kendaraan telah masuk kawasan Puncak. Data ini diperoleh melalui sistem smartcity Korlantas.

Sistem satu arah ini sebenarnya sudah diberlakukan sebelumnya pada pagi hari, dengan arah jalannya dari Jakarta menuju Puncak. Hal ini dilakukan karena meningkatnya volume kendaraan yang menuju Puncak.

Selain sistem satu arah, juga diterapkan aturan ganjil genap. Namun, selama berlangsungnya sistem satu arah, aturan ganjil genap tidak berlaku. Masyarakat dihimbau untuk memperhatikan nomor plat kendaraan sebelum berangkat ke Puncak.

Sistem satu arah ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan aliran lalu lintas. Pihak kepolisian terus memantau situasi dan siap mengambil tindakan lebih lanjut jika diperlukan.

Menjaga keselarasan dalam lalu lintas sangat penting untuk menjaga kemudahan perjalanan bagi semua pengendara. Dengan sistem satu arah dan aturan ganjil genap, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan membuat perjalanan menjadi lebih lancar.

Dalam menghadapi liburan panjang atau musim liburan, masyarakat dianjurkan untuk merencanakan perjalanan dengan bijak. Mengenali aturan lalu lintas yang berlaku dan mengikuti rute alternatif dapat membantu mengurangi kemacetan dan membuat perjalanan lebih nyaman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan