Kementerian Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah telah mengadakan pemeriksaan terhadap kepatuhan norma penggunaan TKA di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah, pada 4-5 September 2025. Ini merupakan lanjutan setelah pemeriksaan sebelumnya di Morowali Industrial Park (IMIP).
Rinaldi Umar, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, mengatakan bahwa tim pengawas menemukan beberapa pelanggaran perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan. Tim menemukan 37 TKA yang hanya memiliki Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA, enam TKA dengan visa yang telah kedaluwarsa, dan satu TKA yang tidak dapat menunjukkan dokumen visa.
Selain itu, tim juga mengungkap penggunaan TKA berinisial WL di bagian personalia (HRD), serta tiga TKA yang bekerja sebagai koki padahal pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA. Terungkap pula bahwa lima orang belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Rinaldi menambahkan bahwa perusahaan melaporkan upah 65 TKA hanya sesuai dengan standar UMP Kabupaten Morowali, yaitu Rp 3.957.673 per bulan, padahal yang tertera dalam RPTKA adalah 1.000 dolar AS per bulan. Selain itu, perusahaan belum melaporkan penggunaan TKA secara tahunan kepada Kemnaker, tidak ada TKI yang ditunjuk sebagai pendamping TKA untuk alih teknologi, dan belum menyediakan program pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA.
Atas temuan tersebut, tim pengawas telah meminta PT WNI untuk segera mengeluarkan 37 TKA yang tidak memiliki RPTKA dari tempat kerja. Selain itu, tim akan mengeluarkan teguran tertulis, melakukan pemantauan kepatuhan terhadap teguran, berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi untuk tindak lanjut, dan tidak menutup kemungkinan menurunkan sanksi administratif terhadap perusahaan.
Rinaldi mengingatkan perusahaan pengguna TKA untuk celuiur mematuhi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk memberikan perlindungan sosial kepada TKA melalui sistem jaminan sosial nasional, serta menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi dan budaya kerja yang baik. Ia mengapresiasi keterbukaan PT WNI dalam pemeriksaan namun menyatakan bahwa Kemnaker akan terus memantau kepatuhan perusahaan, termasuk kemungkinan pemeriksaan kembali bila diperlukan.
Keberadaan TKA di Indonesia memang telah menjadi isu yang sensitif. Pengawasan ketat terhadap kepatuhan norma penggunaan TKA sangat penting untuk menjamin hak pekerja lokal dan TKA serta menciptakan iklim kerja yang kondusif. Perusahaan harus memahami bahwa mematuhi regulasi tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.