Golkar Dorong Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta untuk DPRD DKI Jakarta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Para pengurus Fraksi Golkar di DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengkonfirmasi telah terjadi kesepakatan regarding revisi peraturan tunjangan rumah bagi anggota DPRD. Menurutnya, semua fraksi di DPRD DKI Jakarta telah merundingkan dan setuju untuk melakukan perubahan tersebut.

Dalam wawancara dengan detik.com, Judistira Hermawan mengungkapkan bahwa kesepakatan ini akan segera diumumkan oleh pihak pimpinan. “Saya yakin pengumuman tersebut akan dilakukan oleh pimpinan,” katanya, pada hari Minggu tanggal 7 September 2025.

Sayangnya, Judistira masih belum dapat memberikan informasi kapan persis pengumuman tersebut akan dilaksanakan. Sementara itu, catatan menarik adalah tunjangan rumah bagi anggota DPR RI telah dihapuskan tahun sebelumnya.

Dulu, penjelasan mengenai tunjangan rumah anggota DPRD DKI berkisar sekitar Rp 70 juta. Hal ini memicu kontroversi dan kritikan dari masyarakat yang merasa angka tersebut terlalu tinggi.

Rangkaian peraturan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 yang membahas hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota DPRD. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 tahun 2022 juga menjadi dasar yang diperbarui dari Peraturan Gubernur Nomor 153 tahun 2017. Aturan ini menjelaskan bahwa jika pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah dinas bagi pimpinan DPRD, maka akan diberikan tunjangan dalam bentuk uang setiap bulannya. Penetapan besaran tunjangan ini diatur berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 tahun 2022. Bagi pimpinan DPRD DKI, besaran tunjangan perumahan ditetapkan Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara itu, bagi anggota DPRD DKI, tunjangan tersebut sebesar Rp 70,4 juta per bulan.

Perubahan tunjangan rumah ini menjadi langkah penting dalam upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintahan daerah. Masyarakat diharapkan dapat lebih memperoleh manfaat dari revisi peraturan ini. Kini, era transparansi menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pemerintahan, termasuk pengaturan tunjangan bagi anggota DPRD.

Dari sisi kebijakan publik, revisi ini dapat menjadi pelajaran bagi daerah lain untuk melakukan evaluasi terhadap sistem tunjangan yang diberikan. Peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah menjadi kunci untuk memenangkan kepercayaan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan